nusabali

KPU Bali Ambil Alih 8 KPU Kabupaten/Kota, Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Lancar

  • www.nusabali.com-kpu-bali-ambil-alih-8-kpu-kabupatenkota-pastikan-tahapan-pemilu-2024-lancar

DENPASAR, NusaBali.com - Masa kerja 40 anggota KPU di 8 Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di Provinsi Bali berakhir pada Selasa (17/10/2023). Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota ini diambil alih oleh KPU Provinsi Bali.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1361 Tahun 2023, KPU Bali akan mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, yaitu Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Kota Denpasar.

Pengambilalihan ini dilakukan karena masa kerja anggota KPU di daerah sudah berakhir sehingga terjadi kekosongan dan tidak bisa mengadakan rapat pleno apalagi mencapai kuorum.

Selama masa pengambilalihan, operasional KPU di daerah tetap dilakukan oleh sekretariat dikoordinasikan sekretaris masing-masing. Hal-hal yang bersifat pengambilan keputusan dan hal-hal kelembagaan lainnya dilakukan oleh komisioner KPU Bali.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memastikan pengambilalihan ini tidak akan mengganggu kelancaran tahapan Pemilu 2024. Sebab, koordinasi KPU Bali dengan KPU di daerah berjalan dengan baik.

"Dinamika di daerah selalu masuk radar KPU Bali. Sehingga, kami yakin pengambilalihan ini tidak akan mengganggu kelancaran tahapan Pemilu 2024," kata Lidartawan.

Lidartawan menambahkan, pelantikan komisioner KPU Kabupaten/Kota periode selanjutnya diperkirakan akan digelar pada Senin (30/10/2023).*rat


Komentar