KPU Bali Ambil Alih Tugas 8 KPU Kabupaten/Kota
DENPASAR, NusaBali - Masa kerja 40 anggota KPU di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali berakhir pada Selasa (17/10) hari ini.
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota ini selanjutnya untuk sementara diambil alih oleh KPU Provinsi Bali. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1361 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota pada 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali oleh KPU Provinsi Bali. Surat keputusan ini diteken pada, Kamis (12/10) di Jakarta.
Sebanyak 8 KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang masa kerja anggotanya berakhir pada, Selasa hari ini adalah KPU Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Kota Denpasar. Sementara itu, masa kerja anggota KPU Kabupaten Klungkung baru akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Bali ini berlangsung hingga anggota dari 8 KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dilantik. Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota periode selanjutnya untuk sementara direncanakan digelar pada, Senin (30/10) nanti.
"Kami sudah mengumpulkan (anggota) KPU Kabupaten/Kota sehari setelah Keputusan KPU RI ini diteken. Kami sudah petakan permasalahan di daerah itu apa-apa saja," ujar Lidartawan ketika dihubungi pada, Senin (16/10) siang. Lidartawan menjelaskan proses pengambilalihan KPU Kabupaten/Kota ini bukan sesuatu yang istimewa. Sebab, masa kerja anggota KPU di daerah sudah berakhir sehingga terjadi kekosongan dan tidak bisa mengadakan rapat pleno apalagi mencapai kuorum.
Oleh karena itu, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang karena kekosongan ini tidak bisa melakukan rapat pleno dan mencapai kuorum, dilimpahkan ke KPU yang setingkat di atasnya, yakni KPU Provinsi untuk sementara waktu mengambil alih. Selama masa pengambilalihan, operasional KPU di daerah tetap dilakukan oleh sekretariat dikoordinasikan sekretaris masing-masing. Hal-hal yang bersifat pengambilan keputusan dan hal-hal kelembagaan lainnya dilakukan oleh komisioner KPU Bali.
"Progres seleksi anggota dari 8 KPU Kabupaten/Kota ini sudah tinggal menunggu pengumuman. Nama-namanya sudah di KPU RI. Saya tidak tahu pasti kapan diumumkan, kemungkinan 28 Oktober ini," imbuh Lidartawan yang juga baru dilantik sebagai anggota KPU Bali Periode 2023-2028 pada September lalu. Lidartawan menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran soal kelancaran tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 yang sudah masuk tahap akhir di tengah masa transisi ini.
Sebab, bagaimana pun koordinasi KPU Bali dengan KPU di daerah berjalan dengan baik. Dinamika di daerah selalu masuk radar KPU Bali. Ditambahkan I Gede John Darmawan, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali, lima komisioner KPU Bali akan membagi tugas untuk mengkoordinir wilayah. Meski begitu, pengambilan keputusan tetap melalui pleno bukan oleh koordinator wilayah (korwil). "Bapak Lidartawan (Ketua) menjadi Korwil Buleleng, Bapak AA Gede Raka Nakula menjadi Korwil Jembrana dan Bangli, Bapak IGN Agus Darmasanjaya menjadi Korwil Denpasar dan Karangasem, Ibu Luh Putu Sri Widyastini menjadi Korwil Tabanan, kemudian saya sendiri jadi Korwil Badung dan Gianyar," beber John Darmawan.
Pengambilalihan ini dimulai sejak masa kerja anggota dari 8 KPU Kabupaten/Kota ini berakhir, yakni Selasa ini hingga anggota KPU Kabupaten/Kota periode selanjutnya resmi dilantik. Dengan kata lain, diperkirakan masa pengambilalihan akan berlangsung hingga akhir bulan Oktober ini.
Sementara di hari terakhir masa jabatannya komisioner KPU Kabupaten Jembrana periode 2018-2023, Senin kemarin, Ketua KPU Jembrana periode 2018-2023, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dan jajaran menggelar media gathering di Warung Jepun Tembles, Jalan Umun Denpasar-Gilimanuk, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Tangkas pun membenarkan sambil menunggu komisioner baru terpilih, tugas-tugas di KPU kabupaten/kota akan diambilalih sementara KPU Provinsi Bali.
Sebanyak 8 KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang masa kerja anggotanya berakhir pada, Selasa hari ini adalah KPU Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Kota Denpasar. Sementara itu, masa kerja anggota KPU Kabupaten Klungkung baru akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Bali ini berlangsung hingga anggota dari 8 KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dilantik. Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota periode selanjutnya untuk sementara direncanakan digelar pada, Senin (30/10) nanti.
"Kami sudah mengumpulkan (anggota) KPU Kabupaten/Kota sehari setelah Keputusan KPU RI ini diteken. Kami sudah petakan permasalahan di daerah itu apa-apa saja," ujar Lidartawan ketika dihubungi pada, Senin (16/10) siang. Lidartawan menjelaskan proses pengambilalihan KPU Kabupaten/Kota ini bukan sesuatu yang istimewa. Sebab, masa kerja anggota KPU di daerah sudah berakhir sehingga terjadi kekosongan dan tidak bisa mengadakan rapat pleno apalagi mencapai kuorum.
Oleh karena itu, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota yang karena kekosongan ini tidak bisa melakukan rapat pleno dan mencapai kuorum, dilimpahkan ke KPU yang setingkat di atasnya, yakni KPU Provinsi untuk sementara waktu mengambil alih. Selama masa pengambilalihan, operasional KPU di daerah tetap dilakukan oleh sekretariat dikoordinasikan sekretaris masing-masing. Hal-hal yang bersifat pengambilan keputusan dan hal-hal kelembagaan lainnya dilakukan oleh komisioner KPU Bali.
"Progres seleksi anggota dari 8 KPU Kabupaten/Kota ini sudah tinggal menunggu pengumuman. Nama-namanya sudah di KPU RI. Saya tidak tahu pasti kapan diumumkan, kemungkinan 28 Oktober ini," imbuh Lidartawan yang juga baru dilantik sebagai anggota KPU Bali Periode 2023-2028 pada September lalu. Lidartawan menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran soal kelancaran tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 yang sudah masuk tahap akhir di tengah masa transisi ini.
Sebab, bagaimana pun koordinasi KPU Bali dengan KPU di daerah berjalan dengan baik. Dinamika di daerah selalu masuk radar KPU Bali. Ditambahkan I Gede John Darmawan, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bali, lima komisioner KPU Bali akan membagi tugas untuk mengkoordinir wilayah. Meski begitu, pengambilan keputusan tetap melalui pleno bukan oleh koordinator wilayah (korwil). "Bapak Lidartawan (Ketua) menjadi Korwil Buleleng, Bapak AA Gede Raka Nakula menjadi Korwil Jembrana dan Bangli, Bapak IGN Agus Darmasanjaya menjadi Korwil Denpasar dan Karangasem, Ibu Luh Putu Sri Widyastini menjadi Korwil Tabanan, kemudian saya sendiri jadi Korwil Badung dan Gianyar," beber John Darmawan.
Pengambilalihan ini dimulai sejak masa kerja anggota dari 8 KPU Kabupaten/Kota ini berakhir, yakni Selasa ini hingga anggota KPU Kabupaten/Kota periode selanjutnya resmi dilantik. Dengan kata lain, diperkirakan masa pengambilalihan akan berlangsung hingga akhir bulan Oktober ini.
Sementara di hari terakhir masa jabatannya komisioner KPU Kabupaten Jembrana periode 2018-2023, Senin kemarin, Ketua KPU Jembrana periode 2018-2023, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dan jajaran menggelar media gathering di Warung Jepun Tembles, Jalan Umun Denpasar-Gilimanuk, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Tangkas pun membenarkan sambil menunggu komisioner baru terpilih, tugas-tugas di KPU kabupaten/kota akan diambilalih sementara KPU Provinsi Bali.
Foto: Jajaran Komisioner KPU Jembrana periode 2018-2023 saat menggelar media gathering di Warung Jepun Tembles, Penyaringan, jembrana, Senin (16/10) siang.
Sementara hingga siang kemarin, Tangkas Cs mengaku belum ada kejelasan kapan komisioner yang baru akan diumumkan nama-namanya. Proses seleksi calon komisioner KPU Jembrana periode 2023-2028 masih menunggu pengumuman 5 calon terpilih dari 10 kandidat. Namun saat ini, Tangkas mengaku sudah ada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1361 Tahun 2023 yang menegaskan kepada KPU Bali untuk mengisi sementara tugas di KPU Jembrana. "Sesuai Keputusan KPU RI itu, wewenang, tugas dan tanggungjawab KPU Jembrana diambilalih KPU Bali. Diambilalih sambil menunggu terbentuknya komisioner yang baru," ujar Tangkas.
Dari 5 komisioner lama, hanya ada 2 orang yang kembali ikut seleksi komisioner KPU Jembrana periode 2023-2028 karena baru satu periode. Keduanya, yakni I Ketut Adi Sanjaya (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Ni Putu Angelia (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi). Sedangan 3 orang lainya, yakni Tangkas, I Nengah Suardana dan Made Widiastra, tidak ikut karena sudah dua periode. Namun dari 2 incumbent atau petahana itu, hanya satu orang yang lolos ke dalam 10 besar, yakni I Ketut Adi Sanjaya saja. Sedangkan Ni Putu Angelia terpental saat tes tertulis dan psikologi.
Usai acara kemarin, Tangkas mengaku sangat berharap satu-satunya incumbent yang telah masuk dalam 10 besar bisa terpilih dalam jajaran KPU Jembrana yang baru. Dia menilai penting adanya penuntun untuk mendukung kelancaran dan kesusksesan Pemilu. "Kalau semua baru, tantanganannya jelas akan lebih berat. Bahkan sering kita lihat kalau semua baru, biasanya agak kacau. Itu harapan saya pribadi. Tetapi saya yakin dari KPU RI akan memilih yang terbaik," ucap Tangkas. 7 ol1, ode
1
Komentar