Ketua DPRD Terima Audiensi Bawaslu Badung
MANGUPURA, NusaBali - Guna membangun sinergi dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bermanfaat dan berintegritas, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung di ruang kerjanya, Senin (16/10). Kedatangan Bawaslu Badung dalam rangka koordinasi tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024 mendatang.
“Ada beberapa hal yang disampaikan yang harus dilakukan termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sepanjang dia tidak menulis visi misinya masih bisa. Seperti pengenalan bendera, calon dan sebagainya. Jadi tugas dan fungsi Bawaslu ini akan dilaksanakan. Hal-hal yang lain tentang DCT itu urusan KPU,” ujar Parwata.
Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini menambahkan, selain koordinasi Bawaslu juga memperkenalkan anggota terpilih masa jabatan 2023-2028. “Salah satu yang disampaikan adalah memperkenalkan komisioner baru. Jadi ada 3 komisioner. Tupoksinya sudah jelas. Bahwa akan melaksanakan kewajiban yakni pengawasan terhadap pemilu yang akan datang,” kata Parwata.
Sementara itu Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan audiensi dilaksanakan untuk memperkenalkan pengurus Bawaslu Badung yang baru dilantik pada 20 Agustus 2023. Kemudian dalam audiensi itu juga disampaikan tugas dari Bawaslu Badung dalam pengawasan tahapan pencalonan di KPU Badung. Salah satunya terkati penetapan DCT.
“Kami memastikan tidak ada permasalahan di KPU Badung pada saat penetapan DCT pasca keluarnya putusan MA No 24 Tahun 2023. Dalam putusan itu meminta penghapusan pasal 8 ayat 2b terkait pembulatan ke bawahnya. Ketika ada salah satu dapil di Badung yang dimiliki oleh partainya masih keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen, itu yang kita kawal dalam proses pencermatan DCT,” jelas Kayun.
Pria yang akrab disapa Kayun tersebut menambahkan, pengawasan terhadap masa kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terutama terkait pemasangan APK yang diharapkan disesuaikan dengan zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU.
“Kami menyampaikan kepada Ketua DPRD Badung supaya mengimbau anggota DRPD yang menjadi incumbent agar mempedomani dari regulasi terkait dengan pemasangan APK. Kalau pemasangan di luar zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU, mohon maaf kami akan melakukan imbauan bahkan rekomendasi penertiban, yang akan dieksekusi oleh Satpol PP,” katanya. @ ind
Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini menambahkan, selain koordinasi Bawaslu juga memperkenalkan anggota terpilih masa jabatan 2023-2028. “Salah satu yang disampaikan adalah memperkenalkan komisioner baru. Jadi ada 3 komisioner. Tupoksinya sudah jelas. Bahwa akan melaksanakan kewajiban yakni pengawasan terhadap pemilu yang akan datang,” kata Parwata.
Sementara itu Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan audiensi dilaksanakan untuk memperkenalkan pengurus Bawaslu Badung yang baru dilantik pada 20 Agustus 2023. Kemudian dalam audiensi itu juga disampaikan tugas dari Bawaslu Badung dalam pengawasan tahapan pencalonan di KPU Badung. Salah satunya terkati penetapan DCT.
“Kami memastikan tidak ada permasalahan di KPU Badung pada saat penetapan DCT pasca keluarnya putusan MA No 24 Tahun 2023. Dalam putusan itu meminta penghapusan pasal 8 ayat 2b terkait pembulatan ke bawahnya. Ketika ada salah satu dapil di Badung yang dimiliki oleh partainya masih keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen, itu yang kita kawal dalam proses pencermatan DCT,” jelas Kayun.
Pria yang akrab disapa Kayun tersebut menambahkan, pengawasan terhadap masa kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terutama terkait pemasangan APK yang diharapkan disesuaikan dengan zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU.
“Kami menyampaikan kepada Ketua DPRD Badung supaya mengimbau anggota DRPD yang menjadi incumbent agar mempedomani dari regulasi terkait dengan pemasangan APK. Kalau pemasangan di luar zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU, mohon maaf kami akan melakukan imbauan bahkan rekomendasi penertiban, yang akan dieksekusi oleh Satpol PP,” katanya. @ ind
1
Komentar