Bacaleg Jabat Ketua BPD Dinyatakan TMS
NEGARA, NusaBali - Jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jembrana yang akan bertarung di Pemilu 2024 mendatang bakal berkurang.
Satu bacaleg ketahuan masih menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa sehingga dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Jembrana. Sementara satu lagi ada bacaleg yang menyatakan mengundurkan diri.
Jumlah bacaleg DPRD Jembrana yang berkurang ini diungkapkan Anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya di sela-sela acara media gathering yang digelar bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Komisioner KPU Jembrana (periode 2018-2023), di Jembrana, Senin (16/10).
Adi Sanjaya mengatakan, pihak KPU Jembrana sebenarnya telah menetapkan sebanyak 365 bacaleg sebagai DCS (Daftar Calon Sementara) untuk Pemilu 2024. Dalam proses pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) yang digelar pada 23 September sampai 4 Oktober, ada 1 orang bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengundurkan diri. “Sehingga jumlah bacaleg tersisa 364 orang,” ujar Adi Sanjaya.
Kemudian saat proses rancangan DCT digelar, Adi Sanjaya menyatakan ada surat dari Bawaslu Jembrana yang menginformasikan adanya salah satu bacaleg masih menjabat sebagai Ketua BPD di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo. Bacaleg yang nyaris ditetapkan sebagai DCT itu, merupakan salah satu bacaleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mendoyo. "Surat saran perbaikan dari Bawaslu itu kami terima dua hari lalu (Sabtu 14 Oktober)," ujar Adi Sanjaya.
Sesuai Peraturan KPU, kata Adi Sanjaya, bacaleg yang menjadi BPD itu harusnya melengkapi dokumen pengunduran diri. KPU Jembrana dari awal juga tidak mendeteksi balaceg yang ternyata sebagai BPD, karena dalam dokumen pencalegan, yang bersangkutan menyatakan sebagai pekerja swasta. Bacaleg yang ternyata Ketua BPD itu pun luput dari tahapan dan tanggapan masyarakat.
"Mau tidak mau yang bersangkutan akan kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Jadi nanti akan dicoret sebagai bacaleg sebelum menjadi DCT, karena dokumennya tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Jadi untuk jumlah Bacaleg yang akan ditetapkan dari DCS ke DCT berjumlah 363 orang," beber Adi Sanjaya.
Setelah menerima surat dan saran perbaikan dari Bawaslu, Adi Sanjaya mengaku juga sempat melakukan pengecekan ke partai yang bersangkutan. Dari keterangan yang didapat pihak KPU, partai yang bersangkutan juga mengaku tidak tahu kalau salah satu bacalegnya itu adalah seorang Ketua BPD. "Karena sekarang sudah mau masuk tahap DCT, bacaleg ini juga tidak bisa diganti. Artinya ya memang harus dicoret," ujar Adi Sanjaya. ode
1
Komentar