Jero Dasaran Alit Ajukan Praperadilan
Pasca Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
TABANAN, NusaBali - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) melalui pengacaranya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK, Selasa (17/10) pukul 13.00 Wita.
Alasan praperadilan dimohonkan untuk menguji proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Tabanan. Apalagi pasal yang disangkakan, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai pasal karet karena tolak ukurnya dinilai tidak jelas.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan dkk mengatakan pertimbangan mengajukan permohonan praperadilan karena meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya sehingga dilakukan permohonan proses praperadilan.
"Oke sah-sah saja ada yang mengatakan sudah cukup alat bukti dan saksinya. Tetapi kita di sini berperkara dengan hukum pidana. Pembuktian yang dicari adalah bukti materiil. Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur materiil yang mengandung kebenaran materiil," jelasnya. Selain itu dari sisi pasal disebutkan bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal karet. Sebab tolak ukurnya tidak jelas. Dalam pasal itu ada bunyi melakukan perbuatan pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat.
"Nah di sini siapa yang bisa membaca maksud, bisa saja maksudnya tidak merendahkan. Terus unsur subjektif dan objektif tidak ada kabur. Karena beda dengan pasal di KUHP. Contohnya pasal 285 KUHP jelas unsur subjektifnya, dengan kekerasan, dengan pemaksaan, adanya ancaman kekerasan. Sehingga saya berharap pasal ini ada yang menguji sehingga nanti pasal ini bisa dicabut. Karena sangat berbahaya ke depannya bila diterapkan," beber Mulyawan.
Dengan kondisi tersebut dia pun sudah mempelajari secara keseluruhan dan berharap dengan permohonan praperadilan ini kasus bisa tertangani dengan baik. Sehingga kliennya ini dalam status sebagai tersangka kasusnya bisa ditangani oleh orang-orang yang benar paham hukum. "Kita juga sudah kirim surat kepada Presiden dalam bentuk saran. Kita menginginkan semua pejabat pemerintah berpatokan pada asas persaksian praduga tak bersalah," jelasnya.
Sementara itu ditambahkan kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Benny Hariyono bahwa prinsipnya mengajukan Praperadilan untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tabanan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang jelas.
"Prinsipnya kita menguji daripada kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dengan harapan kita tidak melihat bahwa praperadilan menang atau kalah tetapi dari sisi hukum kita menguji saja," tegasnya. Bahkan kata dia, tujuan dari praperadilan ini prinsipnya juga bukan untuk melawan tetapi lebih melakukan pengujian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penetapan tersangka kliennya Jero Dasaran Alit. "Untuk jadwal sidang masih menunggu jadwal dari PN Tabanan karena saat ini baru didaftarkan," tandas Benny Hariyono sembari mengatakan proses wajib lapor kepada kliennya ke Polres Tabanan sudah dilakukan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas untuk tahap I sambil menunggu penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan.
"Terhadap permohonan Praperadilan itu adalah hak. Siapapun boleh mengajukan. Yang jelas dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Jadi apa yang dilakukan tersangka kami menghormati hak itu," kata AKP Dharmayana. 7 des
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan dkk mengatakan pertimbangan mengajukan permohonan praperadilan karena meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya sehingga dilakukan permohonan proses praperadilan.
"Oke sah-sah saja ada yang mengatakan sudah cukup alat bukti dan saksinya. Tetapi kita di sini berperkara dengan hukum pidana. Pembuktian yang dicari adalah bukti materiil. Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur materiil yang mengandung kebenaran materiil," jelasnya. Selain itu dari sisi pasal disebutkan bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal karet. Sebab tolak ukurnya tidak jelas. Dalam pasal itu ada bunyi melakukan perbuatan pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat.
"Nah di sini siapa yang bisa membaca maksud, bisa saja maksudnya tidak merendahkan. Terus unsur subjektif dan objektif tidak ada kabur. Karena beda dengan pasal di KUHP. Contohnya pasal 285 KUHP jelas unsur subjektifnya, dengan kekerasan, dengan pemaksaan, adanya ancaman kekerasan. Sehingga saya berharap pasal ini ada yang menguji sehingga nanti pasal ini bisa dicabut. Karena sangat berbahaya ke depannya bila diterapkan," beber Mulyawan.
Dengan kondisi tersebut dia pun sudah mempelajari secara keseluruhan dan berharap dengan permohonan praperadilan ini kasus bisa tertangani dengan baik. Sehingga kliennya ini dalam status sebagai tersangka kasusnya bisa ditangani oleh orang-orang yang benar paham hukum. "Kita juga sudah kirim surat kepada Presiden dalam bentuk saran. Kita menginginkan semua pejabat pemerintah berpatokan pada asas persaksian praduga tak bersalah," jelasnya.
Sementara itu ditambahkan kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Benny Hariyono bahwa prinsipnya mengajukan Praperadilan untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tabanan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang jelas.
"Prinsipnya kita menguji daripada kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dengan harapan kita tidak melihat bahwa praperadilan menang atau kalah tetapi dari sisi hukum kita menguji saja," tegasnya. Bahkan kata dia, tujuan dari praperadilan ini prinsipnya juga bukan untuk melawan tetapi lebih melakukan pengujian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penetapan tersangka kliennya Jero Dasaran Alit. "Untuk jadwal sidang masih menunggu jadwal dari PN Tabanan karena saat ini baru didaftarkan," tandas Benny Hariyono sembari mengatakan proses wajib lapor kepada kliennya ke Polres Tabanan sudah dilakukan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas untuk tahap I sambil menunggu penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan.
"Terhadap permohonan Praperadilan itu adalah hak. Siapapun boleh mengajukan. Yang jelas dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Jadi apa yang dilakukan tersangka kami menghormati hak itu," kata AKP Dharmayana. 7 des
1
Komentar