Spesialis Congkel Jok di Puspem Badung Diringkus
Selama setahun beraksi di parkiran Puspem Badung, tersangka sudah mencongkel 10 jok sepeda motor.
MANGUPURA, NusaBali
Maling spesialis congkel jok motor I Ketut Sukaya, 54, diringkus aparat Satreskrim Polres Badung, Minggu (15/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka ditangkap beberapa saat setelah polisi menerima laporan dari seorang korban I Ketut Griawan Wijaya, 67. Pria renta ini mengaku kehilangan uang di dalam jok motornya saat parkir di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Minggu sore.
Ternyata tersangka asal Banjar Perang, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung itu sudah setahun beraksi di parkiran Puspem Badung. Khusus pada hari itu saja tersangka mencongkel dua jok sepeda motor di sana. Setahun terakhir yang diingat tersangka sudah sepuluh kali aksi mencongkel jok motor di kawasan elite tersebut.
Dua kali aksi congkel jok motor pada hari itu dilakukan pada pagi hari dan sore hari. Pada pagi hari sekitar pukul 09.30 Wita, tersangka mencongkel jok motor Honda Scoopy yang diparkir di sebelah barat Puspem Badung. Dari dalam jok motor tersebut tersangka mendapatkan uang Rp 800.0000. Selain itu KTP dan SIM atas nama Indri Silvia Sandra. Ada juga kartu ATM Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, dan kartu mahasiswa.
Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita tersangka moncongkel jok motor Honda Vario milik Ketut Griawan (korban sekaligus pelapor) di parkir timur Puspem Badung. Dari dalam jok motor itu tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 4.380.000. Usai mencongkel jok sepeda motor korban kedua itu ternyata tersangka tidak pulang. Dia memilih bertahan di sana sambil memantau target selanjutnya. Pada saat tengah nongkrong, polisi datang dan menangkapnya.
Kapolres Badung AKBP Terguh Priyo Wasono dikonfirmasi pada Selasa (17/10), mengatakan kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan dari salah seorang korban atas nama I Ketut Griawan Wijaya. Korban mengaku pencurian itu terjadi pada saat dirinya berolahraga jalan santai di areal puspem. Di dalam jok sepeda motornya disimpan uang hasil penjualan ikan.
“Korban parkir kendaraan sekitar pukul 17.00 Wita. Lalu korban olahraga selama 30 menit. Pada saat hendak pulang, korban cek uang di dalam jok motor sudah hilang. Korban langsung buat laporan ke Polres Badung,” ungkap AKBP Teguh.
Menerima laporan korban, aparat Satreskrim Polres Badung dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura langsung datang ke lokasi. Di sana polisi memeriksa rekaman kamera CCTV. Kebetulan aksi pelaku terekam kamera CCTV. Berdasarkan rekaman itu polisi menyisir parkiran di sana. Tidak membutuhkan waktu lama polisi berhasil meringkus tersangka yang saat itu sedang nongkrong di parkiran menunggu target selanjutynya.
“Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Bahkan tersangka mengaku pada hari itu dia congkel dua sepeda motor yang parkir di sana. Lebih mengejutkan lagi tersangka sudah setahun beraksi di parkiran Puspem Badung. Selama setahun yang diingat tersangka mencongkel 10 jok sepeda motor,” beber perwira melati dua di pundak ini.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri karena masalah ekonomi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKBP Teguh. 7 pol
Maling spesialis congkel jok motor I Ketut Sukaya, 54, diringkus aparat Satreskrim Polres Badung, Minggu (15/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka ditangkap beberapa saat setelah polisi menerima laporan dari seorang korban I Ketut Griawan Wijaya, 67. Pria renta ini mengaku kehilangan uang di dalam jok motornya saat parkir di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Minggu sore.
Ternyata tersangka asal Banjar Perang, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung itu sudah setahun beraksi di parkiran Puspem Badung. Khusus pada hari itu saja tersangka mencongkel dua jok sepeda motor di sana. Setahun terakhir yang diingat tersangka sudah sepuluh kali aksi mencongkel jok motor di kawasan elite tersebut.
Dua kali aksi congkel jok motor pada hari itu dilakukan pada pagi hari dan sore hari. Pada pagi hari sekitar pukul 09.30 Wita, tersangka mencongkel jok motor Honda Scoopy yang diparkir di sebelah barat Puspem Badung. Dari dalam jok motor tersebut tersangka mendapatkan uang Rp 800.0000. Selain itu KTP dan SIM atas nama Indri Silvia Sandra. Ada juga kartu ATM Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, dan kartu mahasiswa.
Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita tersangka moncongkel jok motor Honda Vario milik Ketut Griawan (korban sekaligus pelapor) di parkir timur Puspem Badung. Dari dalam jok motor itu tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 4.380.000. Usai mencongkel jok sepeda motor korban kedua itu ternyata tersangka tidak pulang. Dia memilih bertahan di sana sambil memantau target selanjutnya. Pada saat tengah nongkrong, polisi datang dan menangkapnya.
Kapolres Badung AKBP Terguh Priyo Wasono dikonfirmasi pada Selasa (17/10), mengatakan kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan dari salah seorang korban atas nama I Ketut Griawan Wijaya. Korban mengaku pencurian itu terjadi pada saat dirinya berolahraga jalan santai di areal puspem. Di dalam jok sepeda motornya disimpan uang hasil penjualan ikan.
“Korban parkir kendaraan sekitar pukul 17.00 Wita. Lalu korban olahraga selama 30 menit. Pada saat hendak pulang, korban cek uang di dalam jok motor sudah hilang. Korban langsung buat laporan ke Polres Badung,” ungkap AKBP Teguh.
Menerima laporan korban, aparat Satreskrim Polres Badung dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura langsung datang ke lokasi. Di sana polisi memeriksa rekaman kamera CCTV. Kebetulan aksi pelaku terekam kamera CCTV. Berdasarkan rekaman itu polisi menyisir parkiran di sana. Tidak membutuhkan waktu lama polisi berhasil meringkus tersangka yang saat itu sedang nongkrong di parkiran menunggu target selanjutynya.
“Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Bahkan tersangka mengaku pada hari itu dia congkel dua sepeda motor yang parkir di sana. Lebih mengejutkan lagi tersangka sudah setahun beraksi di parkiran Puspem Badung. Selama setahun yang diingat tersangka mencongkel 10 jok sepeda motor,” beber perwira melati dua di pundak ini.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri karena masalah ekonomi. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKBP Teguh. 7 pol
1
Komentar