Gulirkan Paket Prabowo-Gibran
Gerindra Gianyar Dukung Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
GIANYAR, NusaBali - DPC Partai Gerindra Gianyar mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu akan memberikan peluang bagi generasi muda menjadi pemimpin.
“Terimakasih kepada keputusan MK karena telah memberikan peluang kepada generasi muda untuk menjadi pemimpin serta berperan aktif dalam pemerintahan,” ujar Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gianyar, I Wayan tagel Arjana.
Mantan anggota Komisi I DPRD Bali dapil Gianyar ini menyebutkan, dengan adanya keputusan MK, akan menguntungkan generasi muda. Karena dengan begitu, generasi muda memiliki kesempatan besar untuk menjadi presiden atau wakil presiden. "Generasi muda ke depannya bisa memiliki kesempatan yang lebih besar sebagai capres atau cawapres," ujar politisi asal Ubud, Gianyar, ini.
Kata Tagel Arjana, DPC Gerindra Gianyar telah membuktikan dukungan kepada generasi muda menjadi calon pemimpin. Salah satunya dengan membuat deklarasi paket Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. Prabowo adalah Ketua Umum Gerindra yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan. Sementara Gibran adalah Walikota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Wacana Prabowo-Gibran sudah kita usulkan kepada induk partai,” ujar Tagel Arjana.
Hanya saja, kata Tagel Arjana, Gibran saat ini belum bisa langsung disosialisasikan sebagai cawapres ke masyarakat. Karena belum menjadi keputusan resmi. “Untuk sekarang kan belum resmi Pak Gibran sebagai cawapres, jadi belum bisa kami sosialisasikan langsung ke masyarakat," tegas Tagel Arjana.nvi
1
Komentar