nusabali

Insentif Pajak Petani LP2B Diberlakukan Tahun Depan

  • www.nusabali.com-insentif-pajak-petani-lp2b-diberlakukan-tahun-depan

SINGARAJA, NusaBali - Komisi II DPRD Buleleng bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait tengah menyiapkan realisasi insentif pajak untuk petani yang lahannya masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Reward kepada petani ini diharapkan dapat direalisasi tahun 2024, mengingat Perda LP2B sudah disahkan tahun 2021 lalu.  Hal itu dibahas mendalam dalam rapat pembahasan program kerja 2024 di ruang Komisi II, Rabu (18/10) kemarin. 

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan realisasi Perda LP2B dua tahun terakhir belum dapat berjalan, karena masih terkendala pemetaan kawasan. Namun peta kawasan LP2B sudah dirampungkan tahun ini, sehingga memungkinkan dapat direalisasi tahun depan. Insentif pajak kepada petani sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pelestarian lahan pangan diberikan dalam bentuk keringanan pajak sebesar 90 persen.

“Harapan kita tahun 2024, Perda ini bisa diterapkan. Walaupun tidak bisa tuntas semua karena harus ada penyesuaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), tetapi tahun 2024 harus dimulai,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
 
Mangku Budiasa pun meminta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng segera melakukan penyesuaian SPPT terhadap lahan yang masuk dalam LP2B. 

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta menyebut dari pendataan ada 7.040 hektare sawah yang masuk dalam LP2B. Data tersebut pun sudah disetorkan Dinas Pertanian ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng untuk dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pola pemberian insentifnya nanti per lahan, ini nanti akan dibahas lebih lanjut dengan PPL kami dan juga BPKPD untuk penyesuaian SPPT termasuk pemilik lahan. Selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan dan diperhitungkan dulu berapa yang direalisasi secara bertahap,” ucap Sumiarta. 

Namun dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan selain penerapan insentif sebagai reward, juga akan diterapkan sanksi bagi petani yang mengalihfungsikan lahan yang masuk LP2B. Hal tersebut menurut Sumiarta akan dibahas lebih detail pada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda LP2B. 7k23

Komentar