Satpol PP Harus Tahu Penyebab Terjadinya Kejahatan
Ke depan akan dibentuk Satpol PP Pariwisata, yaitu tim yang akan bertugas menjaga kenyamanan wisatawan dengan menertibkan wisatawan nakal.
DENPASAR, NusaBali
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak hanya tegas melakukan penindakan, namun juga wajib memahami teori penyebab kejahatan itu bisa terjadi. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Prabawa Bali Trepti, di Gedung Wiswa Sabha Utama, kantor gubernur, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (17/10).
Mahendra Jaya menyambut baik kerja sama perlindungan wilayah yang diprakarsai oleh Satpol PP se-Bali. Penandatanganan kerjasama ini dirasakan sangat penting untuk menjaga keamanan Bali dari segala bentuk gangguan tindak kekerasan, kejahatan, dan kriminalitas dalam masyarakat yang heterogen, sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal, karena Satpol PP merupakan aparat penegak hukum dan aturan yang menempel dengan pemerintah dan cepat bergerak di lapangan.
Mahendra Jaya menyampaikan kesiapan anggota dalam menghadapi dan memilah secara bijak terkait isu yang ada di lingkungan tataran tingkat nasional dan internasional itu sangat penting.
"Jangan hanya tegas melakukan penindakan, namun anggota Satuan Polisi Pamong Praja juga wajib memahami teori penyebab kejahatan itu bisa terjadi, sehingga dapat dilakukan penanggulangan secara dini,” ungkap purnawirawan perwira tinggi Polri ini.
Diingatkannya lagi, bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik, sehingga kewaspadaan terhadap segala bentuk gangguan menjadi harga mati demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di samping agar masyarakat dan setiap warga negara tidak terpecah belah, karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Selanjutnya, Mahendra Jaya meminta anggota Satpol PP menjadi ‘cooling system’ dalam pemecahan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Tetap tegas namun humanis dan tidak memberikan celah pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini sangat penting agar setiap warga negara terlebih wisatawan dapat meningkatkan kedisiplinan dan rasa memiliki Bali sebagai tempat tinggalnya.
“Jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali seenaknya bertingkah laku lantaran diberi contoh (pembiaran terhadap pelanggaran hukum) oleh orang kita sendiri. Mari kita mulai dari diri kita sendiri, sehingga kita sebagai warga lokal mampu berdiri sebagai panutan dan contoh yang patut ditiru oleh wisatawan yang datang,” tegas Pj Gubernur Mahendra Jaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi Satpol PP dan Satlinmas dalam mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Selain itu, meningkatnya permasalahan dan tantangan sektor kepariwisataan pasca Covid-19 dan konsekuensi logis pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Tercatat pada tahun 2023 ini (sampai September) sudah terjadi sebanyak 193 kasus non yustisi.
“Pemilu serentak tahun 2024 mendatang mengusung branding pemilu penuh kasih sayang, sehingga diharapkan tidak akan ada gangguan Linmas, dan saya harapkan semua akan berjalan lancar," ungkap Kasat Pol PP Dewa Rai Dharmadi.
Dengan kekuatan personel Satpol PP sebanyak 2.406 se-Bali dan 23.775 personel Linmas, diharapkan mampu menjaga Bali dan menghalau tindakan kejahatan yang dimulai dari bibit-bibitnya sebelum menjadi besar.
Ke depan juga akan dibentuk Satpol PP Pariwisata, yang bergerak menjaga keberlangsungan dan kenyamanan wisatawan, yang memiliki wewenang menertibkan wisatawan nakal dengan tetap menyajikan suasana dan tata cara yang nyaman untuk para wisatawan. 7 cr78
1
Komentar