Pemasok Penyu Diburu ke Alas Purwo
DENPASAR, NusaBali - Direktorat Polairud Polda Bali mengejar pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan 11 ekor penyu hijau. Hingga kemarin polisi baru mengamankan satu tersangka bernama Sumarji, 53, yang ditangkap di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kelurahan Gilimanuk, Melaya Jembrana.
Pengakuan tersangka Sumarji kepada polisi, penyu-penyu hijau yang diselundupkan ini didapat dari seorang nelayan di Alas Purwo, Banyuwangi. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Bali AKBP James IS Rajagukguk menerangkan pihaknya kini sedang melakukan pendalam terhadap pemasok hewan dilindungi itu.
Dikatakannya, Sumarji mengakui ada orang lain yang ikut menyelundupkan penyu hijau dengannya dan orang itu sudah kabur. "Pengakuan tersangka Sumarji yang kami periksa, menyebut ada pelaku lain lagi. Pelaku lain itu masih kami dalami," ujar AKBP James.
Dari hasil pemeriksaan, penyelundup asal Banjar Bongan, Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Jembrana, tersebut rencananya akan menjual itu untuk dijadikan olahan lawar. "Rencananya akan dijual di daerah Denpasar," lanjutnya.
Sayangnya pemasok dan pemesan penyu hijau itu belum diungkapkannya. AKBP James berdalih akan diselidiki lebih lanjut. Penyidik juga belum sempat menanyakan sejak kapan Sumarji melakukan kejahatan ini, karena masih fokus mengusut proses pengangkutan penyu.
Diberitakan sebelumnya, aksi penyelundup satwa dilindung jenis penyu hijau di wilayah TNBB, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, disergap oleh Direktorat Polairud Polda Bali, pada Selasa (17/10), dini hari. Dalam upaya itu, satu orang pelaku dapat diringkus. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 penyu hijau. 7 pol
Komentar