Pengusaha Sulit Penuhi Tuntutan Pekerja
Soal UMP Naik 15 Persen
JAKARTA, NusaBali - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut upah minimum provinsi (UMP) 2024 sulit naik sampai 15 persen. Hal ini merespons serikat pekerja yang menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menuturkan usulan kenaikan UMP hingga 15 persen tentu harus ada dasar dan rumusnya.
"Dengan kondisi ekonomi saat ini apakah dunia usaha memiliki kemampuan menaikkan UMP sampai 15 persen, sesuatu yang tidak mungkin," ucapnya dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
Sarman menjelaskan seluruh pemangku kepentingan harus tetap melihat kondisi ekonomi saat ini dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah.
Ia mengingatkan ekonomi Indonesia masih belum pulih dari hantaman covid-19. Apalagi, di tengah pemulihan kini RI dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang juga tertekan. Menurutnya, kondisi ekonomi global tersebut pun berdampak pada kondisi nasional.
Sarman mengatakan pertumbuhan ekonomi global turun drastis dan semakin parah akibat terjadinya perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berkepanjangan.
Ia menilai realitas ekonomi global saat ini tentu akan semakin tidak pasti akibat terjadinya perang Israel-Hamas Palestina yang diprediksi akan dapat mempengaruhi harga minyak dunia.
Oleh karena itu, Sarman mengingatkan serikat pekerja harus mengerti bahwa permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan melihat kondisi ekonomi nasional dan global. Dengan begitu, kenaikan UMP tidak akan lebih dari 10 persen.
"Kami meminta kepada teman-teman serikat pekerja agar dapat meminta kenaikan upah minimum 2024 yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," ucap Sarman.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pihaknya ingin rumus perhitungan kenaikan UMP 2024 tetap mengacu pada aturan saat ini.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
"Ya formula mesti konsisten supaya ada kepastian bagi dunia usaha dan juga pekerja," kata Bob.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebelumnya menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024. Tuntutan disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).
Besaran tuntutan kenaikan itu diajukan dengan mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," ujarnya. 7
"Dengan kondisi ekonomi saat ini apakah dunia usaha memiliki kemampuan menaikkan UMP sampai 15 persen, sesuatu yang tidak mungkin," ucapnya dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).
Sarman menjelaskan seluruh pemangku kepentingan harus tetap melihat kondisi ekonomi saat ini dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah.
Ia mengingatkan ekonomi Indonesia masih belum pulih dari hantaman covid-19. Apalagi, di tengah pemulihan kini RI dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang juga tertekan. Menurutnya, kondisi ekonomi global tersebut pun berdampak pada kondisi nasional.
Sarman mengatakan pertumbuhan ekonomi global turun drastis dan semakin parah akibat terjadinya perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berkepanjangan.
Ia menilai realitas ekonomi global saat ini tentu akan semakin tidak pasti akibat terjadinya perang Israel-Hamas Palestina yang diprediksi akan dapat mempengaruhi harga minyak dunia.
Oleh karena itu, Sarman mengingatkan serikat pekerja harus mengerti bahwa permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan melihat kondisi ekonomi nasional dan global. Dengan begitu, kenaikan UMP tidak akan lebih dari 10 persen.
"Kami meminta kepada teman-teman serikat pekerja agar dapat meminta kenaikan upah minimum 2024 yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," ucap Sarman.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pihaknya ingin rumus perhitungan kenaikan UMP 2024 tetap mengacu pada aturan saat ini.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
"Ya formula mesti konsisten supaya ada kepastian bagi dunia usaha dan juga pekerja," kata Bob.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebelumnya menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024. Tuntutan disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).
Besaran tuntutan kenaikan itu diajukan dengan mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," ujarnya. 7
Komentar