Tegaskan Enam Bentuk Netralitas TNI
DENPASAR, NusaBali - Kodam IX/Udayana menggelar sosialisasi tentang netralitas TNI pada Pemilu serentak 2024. Sosialisasi yang dipimpin oleh Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Brigjen TNI Farouk Pakar itu digelar di Aula Supardi Makodam IX/Udayana, pada Kamis (19/10).
Sosialisasi itu digelar untuk memperkuat komitmen seluruh parajurit TNI dan PNS dalam Pemilu mendatang. Sikap netral TNI ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas bagi kesuksesan ujian demokrasi sekaligus membangun soliditas satuan serta mewujudkan profesionalisme TNI, Pangdam mengharapkan seluruh peserta sosialisasi harus benar-benar memahami, menghayati dan mengimplementasikan Netralitas TNI dalam kehidupan Prajurit TNI.
"Tentara tidak berpolitik praktis. Artinya, tentara hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi," ungkap Pangdam IX/Udayana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Brigjen Farouk Pakar.
Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas bagi kesuksesan ujian demokrasi sekaligus membangun soliditas satuan serta mewujudkan profesionalisme TNI, Pangdam mengharapkan seluruh peserta sosialisasi harus benar-benar memahami, menghayati dan mengimplementasikan Netralitas TNI dalam kehidupan Prajurit TNI.
"Tentara tidak berpolitik praktis. Artinya, tentara hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi," ungkap Pangdam IX/Udayana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Brigjen Farouk Pakar.
Sementara Danpusterad Letjen TNI Teguh Muji Angkasa dalam sambutannya yang dibacakan Ketua Tim Sosialisasi Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menyampaikan bahwa TNI AD merupakan salah satu pilar utama pertahanan darat yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban selama proses Pemilu berlangsung. Oleh karena itu diharapkan seluruh prajurit dan PNS supaya memahami tentang Netralitas TNI pada Pemilu Tahun 2024.
"Pelanggaran netralitas dapat merusak citra TNI AD, melemahkan stabilitas negara, memicu ketegangan politik yang dapat berpotensi berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan bangsa," tuturnya.
Danpusterad juga menyampaikan enam pesan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Pertama, tidak memihak atau memberi dukungan kepada partai politik dan pasangan calonnya. Kedua, tidak memberikan fasilitas, tempat dan peralatan TNI AD sebagai sarana kampanye. Ketiga, tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit TNI AD terkait Pemilu.
Keempat, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quick count dalam bentuk apapun. Kelima, atasan atau komandan harus menindak tegas bagi prajurit yang terbukti terlibat politik praktis. Keenam, prajurit dan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan legislatif supaya mengundurkan diri dari dinas aktif TNI.
"Saya berpesan kepada seluruh prajurit TNI AD supaya tetap fokus kepada tugas utama kita yaitu menjaga kedaulatan negara dan keutuhan bangsa. Jangan biarkan diri kita terlibat dalam konstelasi politik menjelang Pemilu yang dapat mengganggu tugas kita untuk mengamankan kelancaran Pemilu serta tetap peka terhadap perkembangan situasi di wilayahnya," harapnya. 7 pol
Komentar