Istri Hamil, Jaksa Bebaskan Pencuri Ponsel Bocah
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng membebaskan Yusup Mulyana, 25, pelaku pencurian ponsel milik bocah berumur delapan tahun. Pembebasan ini dilakukan melalui program keadilan restoratif karena pelaku mencuri ponsel untuk ongkos pulang menengok istrinya yang sedang hamil.
Warga Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini mencuri ponsel korban pada Minggu (27/8) sekitar pukul 11.30 Wita. Awalnya, ia meminta tolong korban membeli rokok filter dan memberikan uang sebesar Rp 10.000. Namun saat korban tiba di warung ternyata warung tersebut tidak menjual rokok filter. Kemudian korban mengembalikan uang kepada Yusup.
Lalu Yusup malah mengambil satu buah handphone Redmi 2 warna abu-abu dari tangan korban dengan alasan mau meminjam untuk dibelikan kuota internet. Namun setelah kejadian di Jalan Dusun Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada itu, Yusup langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna hitam DK 6197 UAP.
Yusup lalu menggadaikan ponsel itu ke sebuah warung di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng sebesar Rp 200 ribu. Uang itu rencananya ia gunakan untuk membeli tiket pulang ke kampung halaman menjenguk yang istri sedang hamil delapan bulan. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke polisi setelah mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Perkara tersebut mendapat atensi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyetujui agar Yusup mendapatkan restorative justice, pada Kamis (19/10). Tersangka, orang tua korban, dan perwakilan atau tokoh masyarakat pun dipertemukan oleh jaksa di Kantor Kejari Buleleng. Alhasil Yusup lolos dari jerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, salah satu alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ adalah kemanusiaan. Selain itu, tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 5 juta.
"Telah ada kesepakatan perdamaian antara anak korban yang didampingi oleh orang tuanya dan tersangka. Tersangka pun sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela," ucap Alit. 7mzk
Lalu Yusup malah mengambil satu buah handphone Redmi 2 warna abu-abu dari tangan korban dengan alasan mau meminjam untuk dibelikan kuota internet. Namun setelah kejadian di Jalan Dusun Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada itu, Yusup langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna hitam DK 6197 UAP.
Yusup lalu menggadaikan ponsel itu ke sebuah warung di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng sebesar Rp 200 ribu. Uang itu rencananya ia gunakan untuk membeli tiket pulang ke kampung halaman menjenguk yang istri sedang hamil delapan bulan. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke polisi setelah mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Perkara tersebut mendapat atensi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyetujui agar Yusup mendapatkan restorative justice, pada Kamis (19/10). Tersangka, orang tua korban, dan perwakilan atau tokoh masyarakat pun dipertemukan oleh jaksa di Kantor Kejari Buleleng. Alhasil Yusup lolos dari jerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, salah satu alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ adalah kemanusiaan. Selain itu, tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp 5 juta.
"Telah ada kesepakatan perdamaian antara anak korban yang didampingi oleh orang tuanya dan tersangka. Tersangka pun sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela," ucap Alit. 7mzk
Komentar