Dua Siswa SMP Diamankan, Tiga Diburu
Kasus Rudapaksa Siswi SD di Buleleng
Dari keterangan dua orang tersebut diketahui korban sempat berpacaran dengan salah satu dari pelaku. Korban pada saat itu diminta untuk ke rumah salah satu pelaku yang merupakan mantan kekasih korban.
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, terus mendalami penyelidikan kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dua orang pelaku remaja yang masih duduk di bangku SMP, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dua pelaku yang telah dimintai keterangan oleh penyidik berinisial PD dan RD. Keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap bocah perempuan tersebut. Aksi persetubuhan itu dilakukan di salah satu rumah rekan kedua remaja tersebut, yang juga diduga sebagai pelaku.
"Baru dua orang yang dipanggil, dari keterangannya mengakui melakukan persetubuhan. Dua orang ini, yang masih SMP. Untuk yang lainnya masih menunggu hasil permintaan keterangan dari korban," ujarnya ditemui Jumat (19/10) siang.
AKP Diatmika menyebutkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil visum dari RSUD Kabupaten Buleleng. Namun, dari keterangan dua orang tersebut diketahui korban sempat berpacaran dengan salah satu dari pelaku. Korban pada saat itu diminta untuk ke rumah salah satu pelaku yang merupakan mantan kekasih korban.
Setelah korban berada di rumah itu, kemudian remaja yang baru diketahui berinisial PD, RD, dan ND, memaksa korban melakukan persetubuhan. "Inisial pelaku yang baru diketahui PD, RD, dan ND, yang lagi dua masih didalami. Usia mereka antara 14-16 tahun. Terkait apakah ada pemerkosaan masih didalami," kata dia.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Mengingat, usai kejadian tersebut korban mengalami trauma dan belum bisa dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, di Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Mirisnya, para pelaku merupakan remaja berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Persetubuhan tersebut bermula dari korban yang merupakan siswa kelas VI SD dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku untuk jalan-jalan pada Minggu (17/9) sore. Saat itu, korban mengiyakan ajakan pelaku.
Korban kemudian diajak ke salah satu rumah pelaku. Sesampainya di rumah tersebut, kunci motor korban diambil tiga orang pelaku. Kemudian tiga remaja tersebut, memaksa korban masuk ke dalam rumah. Disana tangan korban dan mata korban ditutup dengan bantal.
Para pelaku yang diduga berjumlah lima orang tersebut, kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian memperkosa. Selang tiga hari usai mendapat perbuatan bejat tersebut, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Hal itu, diketahui oleh orang tua korban.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat para pelaku ke Unit PPA Polres Buleleng, pada Kamis (12/10). 7 mzk
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, terus mendalami penyelidikan kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dua orang pelaku remaja yang masih duduk di bangku SMP, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dua pelaku yang telah dimintai keterangan oleh penyidik berinisial PD dan RD. Keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap bocah perempuan tersebut. Aksi persetubuhan itu dilakukan di salah satu rumah rekan kedua remaja tersebut, yang juga diduga sebagai pelaku.
"Baru dua orang yang dipanggil, dari keterangannya mengakui melakukan persetubuhan. Dua orang ini, yang masih SMP. Untuk yang lainnya masih menunggu hasil permintaan keterangan dari korban," ujarnya ditemui Jumat (19/10) siang.
AKP Diatmika menyebutkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil visum dari RSUD Kabupaten Buleleng. Namun, dari keterangan dua orang tersebut diketahui korban sempat berpacaran dengan salah satu dari pelaku. Korban pada saat itu diminta untuk ke rumah salah satu pelaku yang merupakan mantan kekasih korban.
Setelah korban berada di rumah itu, kemudian remaja yang baru diketahui berinisial PD, RD, dan ND, memaksa korban melakukan persetubuhan. "Inisial pelaku yang baru diketahui PD, RD, dan ND, yang lagi dua masih didalami. Usia mereka antara 14-16 tahun. Terkait apakah ada pemerkosaan masih didalami," kata dia.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Mengingat, usai kejadian tersebut korban mengalami trauma dan belum bisa dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, di Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Mirisnya, para pelaku merupakan remaja berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Persetubuhan tersebut bermula dari korban yang merupakan siswa kelas VI SD dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku untuk jalan-jalan pada Minggu (17/9) sore. Saat itu, korban mengiyakan ajakan pelaku.
Korban kemudian diajak ke salah satu rumah pelaku. Sesampainya di rumah tersebut, kunci motor korban diambil tiga orang pelaku. Kemudian tiga remaja tersebut, memaksa korban masuk ke dalam rumah. Disana tangan korban dan mata korban ditutup dengan bantal.
Para pelaku yang diduga berjumlah lima orang tersebut, kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian memperkosa. Selang tiga hari usai mendapat perbuatan bejat tersebut, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Hal itu, diketahui oleh orang tua korban.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat para pelaku ke Unit PPA Polres Buleleng, pada Kamis (12/10). 7 mzk
1
Komentar