Satu Pemburu di TNBB Ditangkap, Tiga Buron
SINGARAJA, NusaBali - Satu pemburu satwa liar yang beraksi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) ditangkap petugas Satreskrim Polres Buleleng. Polisi kini memburu tiga pemburu lain yang masih kabur.
Satu pelaku yang sudah ditangkap itu yakni KD, 19, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Dia ditangkap Selasa lalu (17/10/2023) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Klungkung. "Pelaku ini sempat melarikan diri kabur dan berhasil ditangkap di wilayah Klungkung," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (20/10).
Setelah ditangkap, KD langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Mapolres Buleleng.
Darma menyebut KD berperan mengangkut belasan satwa liar hasil buruan menggunakan mobil. Keterlibatan KD dalam perburuan belasan satwa liar itu diketahui karena KTP-nya tertinggal di mobil. Selain KD masih ada tiga orang lagi yang diduga menjadi pelaku perburuan liar. Polisi kini masih memburu ketiganya.
"Total ada empat termasuk KD. KD saat ini ditahan dan sudah ditetapkan tersangka, sementara tiga orang lainnya masih kami kejar," jelasnya. Atas perbuatannya KD terancam hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pelaku perburuan liar membawa 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil di kawasan hutan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dini hari. 7
Setelah ditangkap, KD langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Mapolres Buleleng.
Darma menyebut KD berperan mengangkut belasan satwa liar hasil buruan menggunakan mobil. Keterlibatan KD dalam perburuan belasan satwa liar itu diketahui karena KTP-nya tertinggal di mobil. Selain KD masih ada tiga orang lagi yang diduga menjadi pelaku perburuan liar. Polisi kini masih memburu ketiganya.
"Total ada empat termasuk KD. KD saat ini ditahan dan sudah ditetapkan tersangka, sementara tiga orang lainnya masih kami kejar," jelasnya. Atas perbuatannya KD terancam hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pelaku perburuan liar membawa 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil di kawasan hutan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dini hari. 7
Komentar