Tersangka Baru e-KTP Diumumkan Bulan Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
JAKARTA, NusaBali
Nama tersebut didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan belum lama ini. "Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja, ya bulan ini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Namun, mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu belum mau membocorkan apakah tersangka baru ini dari unsur DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri atau pengusaha pemenang tender proyek e-KTP.
"Ya, nanti tunggu saja ya. Okay ya," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.gus mengungkapkan, penyidik KPK sudah mengumpulkan banyak bukti untuk menjerat para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Ya, alat buktinya kan banyak untuk setiap orang berbeda itu," ujarnya.
Buktikan di Sidang
Terkait tuduhan rekayasan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Agus Rahardjo mengatakan, proses persidangan terhadap Miryam S Haryani akan membuktikan apakah KPK merekayasa proses penyidikan atau tidak. Dalam persidangan tersebut, akan diputar rekaman pemeriksaan Miryam.
"Itu justru yang akan saya dahulukan. Supaya rakyat bisa melihat pada waktu nanti akan diperdengarkan di pengadilan, mari kita dengarkan bersama-sama. Apakah KPK berbohong atau tidak," ujar Agus seperti dilansir kompas.
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, menjadi salah satu alasan digulirkannya hak angket DPR terhadap KPK.
Politisi Hanura itu juga menjadi pemicu memanasnya hubungan antara kedua lembaga, khususnya saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dibentuk.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.
Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama dengan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah pihak, baik dari anggota DPR, pengusaha hingga pejabat Kemendagri menerima aliran uang proyek e-KTP. *
1
Komentar