Daftar Caleg Tak Bisa Diutak-atik Lagi
KPU Bali Pleno Jelang Penetapan DCT
DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Bali pasca masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), Senin (23/10). Selanjutnya, DCT bakal disusun untuk ditetapkan pada, Jumat (3/11) mendatang.
Pasca penetapan hasil rekapitulasi ini, daftar bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang diajukan masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada masa Pencermatan Rancangan DCT tidak bisa diutak-atik lagi. Kecuali, ada nama dalam Rancangan DCT yang berhalangan tetap.
"Kami sudah menandatangani 9 berita acara (hasil rekapitulasi) dari 8 KPU Kabupaten/Kota dan dari KPU Provinsi Bali. Setelah ini maka tidak ada lagi hal-hal yang boleh diutak-atik, kami akan menyusun DCT," jelas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai rapat pleno di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar.
Rapat pleno ini digelar untuk menetapkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi usai masa Pencermatan Rancangan DCT se-Provinsi Bali kecuali Kabupaten Klungkung. Sebab, KPU Bali dimandatkan menjalankan tugas dari 8 KPU Kabupaten/Kota lantaran terjadi kekosongan komisioner karena habis masa kerja.
Ditambahkan Luh Putu Sri Widyastini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, jumlah bakal caleg berkurang menjadi 556 dari 560 orang di Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya. Ada empat bacaleg yang namanya dihapus karena mengundurkan diri, yakni dua dari Demokrat, dan masing-masing satu dari PSI dan PPP.
"Rekapitulasi menunjukkan ada 556 yang memenuhi syarat dari sebelumnya total 560 calon yang ditetapkan di SK DCS DPRD Provinsi Bali," beber Sri Widyastini ketika dihubungi pada, Senin petang kemarin. Selama masa Pencermatan Rancangan DCT, ada 65 nama baru yang diajukan oleh parpol. Paling banyak diajukan oleh PPP, yakni 12 nama pengganti dari 22 bacaleg, disusul Gerindra 11 nama dari 55 bacaleg. Kemudian ada enam parpol yang tidak mengajukan pergantian, yakni Partai Buruh, Gelora, PKS, Garuda, PBB, dan Perindo.
"Yang meninggal dunia (dua orang, dari Gerindra dan Hanura) juga sudah ada penggantinya," imbuh Lidartawan. Dua nama yang berhalangan tetap ini tidak disebutkan siapa-siapa saja oleh KPU Bali dengan alasan belum 4 November 2023, pengumuman resmi DCT DPRD Bali.
Lanjut Lidartawan, DCT DPRD Bali akan diumumkan pada, Sabtu (4/11) nanti. Sama seperti publikasi DCS pada Agustus 2023 lalu, pengumuman DCT bakal dilakukan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. 7 ol1
Komentar