Panwascam Bisa ‘Eksekusi’ Kasus Pemilu di Tempat Kejadian
DENPASAR, NusaBali - Belum banyak yang tahu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) punya ‘taring’ juga untuk menyelesaikan sengketa secara cepat. Untuk Pemilu 2024 mendatang, Panwascam bisa ‘eksekusi’ kasus pemilu di tempat kejadian.
“Panwascam dapat melakukan upaya-upaya pengawasan di lapangan dan jika terjadi sengketa antar peserta pemilu, Panwascam dapat menyelesaikannya secara cepat di tempat kejadian,” ujar Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Hotel Abisha, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (23/10).
Rakor kemarin digelar untuk menjaga integritas Panwascam sebagai pengawas pemilu agar tetap terjaga, khususnya di tingkat kecamatan di Denpasar. Wirka membahas tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai 28 November 2023. Kata dia, dalam proses penyelesaian kasus di tempat kejadian, Panwascam dapat diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu. “Kewenangan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yakni berupa mandat bagi jajaran Panwascam harus terlebih dahulu diberikan oleh Bawaslu Kota Denpasar,” ujar advokat senior ini.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto menyampaikan pemahaman dasar mengenai pengawasan dan kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh Panwascam.
Kata dia, pengawasan merupakan proses memantau atau mengawasi suatu aktivitas atau situasi untuk memastikan bahwa hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan, standar atau tujuan yang ditetapkan. “Saya juga ingin menambahkan beberapa poin yang menjadi kompetensi dasar bagi pengawas pemilu, diantaranya pengelolaan emosi. Dalam menghadapi situasi di lapangan kita tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugas. Agar dalam pengambilan keputusan. Mengambil tindakan perlu didasari pertimbangan yang matang dan logis,” ujar Suyanto.
Sementara penggiat pemilu I Wayan Arsa Jaya secara terpisah membedah soal syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Arsa Jaya yang membawakan materi pencalonan di Pemilu 2024, menyebutkan pejabat negara hingga pegawai negeri sipil yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden wajib mundur dari jabatannya.
"Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023. Di dalamnya diatur juga ketentuan syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar ini.n nat
1
Komentar