Didampingi Pengacara Kondang Hotman Paris
DENPASAR, NusaBali - Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Unud Tahun 2018-2022 dengan terdakwa Prof Dr I Nyoman Gde Antara MEng IPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10) juga terlihat pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris ikut mendampingi Prof Antara sebagai penasihat hukum.
Dalam keterangannya, Hotman Paris juga mempertanyakan kerugian negara dalam kasus ini. "Inilah kasus korupsi yang tidak ada kerugian negara. Semua uang masuk ke rekening Universitas Udayana," kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Denpasar. Disebutkan, yang terjadi dalam kasus korupsi ini malah sebaliknya. negara diuntungkan dengan bengkaknya deposito Unud. "Tidak ada satu pun masuk ke rekening pribadi. Jadi negara diuntungkan, bukan negara dirugikan," jelasnya.
Dia juga berharap Kejagung dan Jampidsus mencabut dakwaan kasus ini mengingat tidak adanya kerugian negara. Soal hadiah deposito yang diberikan pihak bank, Hotman menegaskan masih sesuai dengan praktek perbankan. "Dan, ini dibenarkan oleh peraturan dan praktek perbankan," jelasnya. Apalagi, semua hadiah itu atas nama Unud bukan pribadi Rektor.
Aspidsus Agus Eko Purnomo yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan, pihaknya sudah mencantumkan kerugian negara berdasarkan dari audit kantor akuntan publik. "Ada kerugian negara dan jaksa tidak beropini," ujar Eko yang juga menegaskan siap menghadapi keberatan dari terdakwa dalam sidang selanjutnya.
Sementara kemarin, Prof Antara juga buka suara dan memberikan tanggapan terkait adanya mahasiswa titipan yang masuk melalui jalur mandiri di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara ini. Saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin, Prof Antara mengakui adanya upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu yang masuk ke Unud sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra,51, beberapa waktu lalu.
"Itu dari jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademika, dosen, pegawai, mitra strategis," kata dia saat dimintai tanggapan adanya upaya meloloskan mahasiswa titipan di Unud. Upaya Prof Antara dalam meloloskan mahasiswa baru seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud terkuak dalam dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan terpisah) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada, Jumat (20/10).
JPU Kejati Bali membeberkan percakapan terdakwa I Nyoman Gde Antara yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Seleksi Mahasiswa Bari Jalur Mandiri menyuruh terdakwa Nyoman Putra Sastra yang menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi Unud atau Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri untuk meloloskan beberapa mahasiswa.
Prof Antara sendiri menyatakan hal itu merupakan bentuk inventarisasi kampus. Lagi pula, nama-nama yang mencuat dalam dakwaan tersebut bagi Prof Antara merupakan rekomendasi mitra strategis kampus yang perlu ditindaklanjuti. "Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra-mitra strategis," kata dia di ruangan tahanan sementara Gedung Tipikor Denpasar.
Prof Antara mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan terkait hal itu dalam persidangan. Dia menyatakan hal tersebut dimungkinkan dalam kewenangan kampus. Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan mitra strategis dan dasar dari kebijakan meloloskan mahasiswa yang terungkap dalam dakwaan JPU. "Ya itu memang memungkinkan kok. Memang selalu ada. Itu yang akan kita buka di persidangan nanti. Siapa-siapa (yang menitipkan), karena memungkinkan untuk itu. Mohon doa restu civitas Unud dan masyarakat. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Prof I Nyoman Gde Antara dalam meloloskan mahasiswa titipan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud. Peran Prof Antara tersebut terungkap saat JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (20/10)
Di hadapan Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, terdakwa NPS telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. 7 rez, ant
Dia juga berharap Kejagung dan Jampidsus mencabut dakwaan kasus ini mengingat tidak adanya kerugian negara. Soal hadiah deposito yang diberikan pihak bank, Hotman menegaskan masih sesuai dengan praktek perbankan. "Dan, ini dibenarkan oleh peraturan dan praktek perbankan," jelasnya. Apalagi, semua hadiah itu atas nama Unud bukan pribadi Rektor.
Aspidsus Agus Eko Purnomo yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan, pihaknya sudah mencantumkan kerugian negara berdasarkan dari audit kantor akuntan publik. "Ada kerugian negara dan jaksa tidak beropini," ujar Eko yang juga menegaskan siap menghadapi keberatan dari terdakwa dalam sidang selanjutnya.
Sementara kemarin, Prof Antara juga buka suara dan memberikan tanggapan terkait adanya mahasiswa titipan yang masuk melalui jalur mandiri di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara ini. Saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin, Prof Antara mengakui adanya upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu yang masuk ke Unud sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra,51, beberapa waktu lalu.
"Itu dari jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademika, dosen, pegawai, mitra strategis," kata dia saat dimintai tanggapan adanya upaya meloloskan mahasiswa titipan di Unud. Upaya Prof Antara dalam meloloskan mahasiswa baru seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud terkuak dalam dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan terpisah) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada, Jumat (20/10).
JPU Kejati Bali membeberkan percakapan terdakwa I Nyoman Gde Antara yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Seleksi Mahasiswa Bari Jalur Mandiri menyuruh terdakwa Nyoman Putra Sastra yang menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi Unud atau Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri untuk meloloskan beberapa mahasiswa.
Prof Antara sendiri menyatakan hal itu merupakan bentuk inventarisasi kampus. Lagi pula, nama-nama yang mencuat dalam dakwaan tersebut bagi Prof Antara merupakan rekomendasi mitra strategis kampus yang perlu ditindaklanjuti. "Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra-mitra strategis," kata dia di ruangan tahanan sementara Gedung Tipikor Denpasar.
Prof Antara mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan terkait hal itu dalam persidangan. Dia menyatakan hal tersebut dimungkinkan dalam kewenangan kampus. Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan mitra strategis dan dasar dari kebijakan meloloskan mahasiswa yang terungkap dalam dakwaan JPU. "Ya itu memang memungkinkan kok. Memang selalu ada. Itu yang akan kita buka di persidangan nanti. Siapa-siapa (yang menitipkan), karena memungkinkan untuk itu. Mohon doa restu civitas Unud dan masyarakat. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Prof I Nyoman Gde Antara dalam meloloskan mahasiswa titipan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud. Peran Prof Antara tersebut terungkap saat JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (20/10)
Di hadapan Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, terdakwa NPS telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. 7 rez, ant
Komentar