Ngemis di Kuta, Pasutri WNA Diamankan
Satpol PP BKP Kuta sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses selanjutnya.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta akhirnya menangkap pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) yang mengemis di wilayah Kecamatan Kuta. Pasutri yang diketahui berasal dari Yordania itu diciduk saat sedang beraksi di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian Selasa (24/10) sore.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta I Wayan Suantara, mengatakan pasutri WNA yang mengemis di kawasan Kuta itu diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat. “Penangkapan WNA yang mengemis itu berkat laporan masyarakat,” katanya, Selasa malam.
Saat diamankan di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, pasutri WNA itu sedang melancarkan aksinya. Saat diamankan, pasutri WNA itu tidak berkutik. “Pasutri WNA bersama seorang bayi langsung diamankan ke kantor untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” tegas Suantara.
Dari hasil pemeriksaan, pasutri WNA yang diamankan berinisial FADS, 24, JSJ, 21, dan anak keduanya berinisial LADJ. “Mereka dinyatakan melanggar Perda No 7 Tahun 2016 Bab X tentang Tertib Sosial Pasal 27 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan mengemis, mengamen, dan berdagang asongan pada kendaraan umum, kantor pemerintahan, jalan/traffic light, taman milik Pemerintahan Daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas pada Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Suantara.
“Dalam peraturan itu dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,” lanjut Suantara.
Suantara menambahkan, sejauh ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait alasan kenapa sampai mengemis di kawasan Kuta. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, viral seorang WNA diduga sedang mengemis di kawasan Kuta. Petugas gabungan pun semenjak munculnya informasi itu langsung menggencarkan patroli guna mencari tahu keberadaanya. Sayangnya, semenjak viral di media sosial (medsos) pencarian tak berbuah hasil. Hingga pada sore kemarin, akhirnya WNA yang ternyata pasutri beserta seorang anak berhasil diamankan oleh petugas. 7 dar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta akhirnya menangkap pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) yang mengemis di wilayah Kecamatan Kuta. Pasutri yang diketahui berasal dari Yordania itu diciduk saat sedang beraksi di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian Selasa (24/10) sore.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta I Wayan Suantara, mengatakan pasutri WNA yang mengemis di kawasan Kuta itu diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat. “Penangkapan WNA yang mengemis itu berkat laporan masyarakat,” katanya, Selasa malam.
Saat diamankan di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, pasutri WNA itu sedang melancarkan aksinya. Saat diamankan, pasutri WNA itu tidak berkutik. “Pasutri WNA bersama seorang bayi langsung diamankan ke kantor untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” tegas Suantara.
Dari hasil pemeriksaan, pasutri WNA yang diamankan berinisial FADS, 24, JSJ, 21, dan anak keduanya berinisial LADJ. “Mereka dinyatakan melanggar Perda No 7 Tahun 2016 Bab X tentang Tertib Sosial Pasal 27 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan mengemis, mengamen, dan berdagang asongan pada kendaraan umum, kantor pemerintahan, jalan/traffic light, taman milik Pemerintahan Daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas pada Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Suantara.
“Dalam peraturan itu dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,” lanjut Suantara.
Suantara menambahkan, sejauh ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait alasan kenapa sampai mengemis di kawasan Kuta. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, viral seorang WNA diduga sedang mengemis di kawasan Kuta. Petugas gabungan pun semenjak munculnya informasi itu langsung menggencarkan patroli guna mencari tahu keberadaanya. Sayangnya, semenjak viral di media sosial (medsos) pencarian tak berbuah hasil. Hingga pada sore kemarin, akhirnya WNA yang ternyata pasutri beserta seorang anak berhasil diamankan oleh petugas. 7 dar
Komentar