RUU Pemilu Deadlock, Pemerintah Usul Kembali ke UU Lama
Saat ini sejumlah isu krusial RUU Pemilu belum juga diputuskan.
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah menawarkan tiga opsi apabila tidak juga ada kesepakatan dalam RUU Pemilu, salah satunya kembali ke UU Pemilu yang lama.
"Atau kalau tidak ada kesepakatan dan inginnya musyawarah mufakat, pemerintah punya tiga opsi. Opsi pertama, menerima bersama-sama anggota Pansus DPR musyawarah mufakat," ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/7) malam. Pemerintah juga menerima opsi putusan pada pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu.
"Menerima putusan hari Kamis (13/7) karena ada masalah krusial dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan, atau pemerintah mengembalikan ada UU lama. Toh, UU lama sama saja nggak ada perubahan," sebutnya. Tjahjo mengatakan, jika kembali ke UU lama, hal tersebut tidak mengganggu secara legitimasi. Namun tidak harus diatur dalam Perpu.
"Tak harus Perpu," ucap Tjahjo. Pemerintah mengatakan, jika menggunakan UU lama, tidak akan ada kendala berarti. Dia mencontohkan Pemilu pada 2 periode sebelumnya. Mengenai putusan MK terkait Pemilu serentak nantinya akan disesuaikan secara teknis.
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria mengatakan, RUU Pemilu sangat penting guna menyiapkan pemilu dari proses, pengesahan sampai pelantikan. Ia optimis, pembahasan RUU Pemilu selesai pada masa sidang ini, lantaran dari semua isu hampir selesai.
Tinggal pembahasan presidential threshold (PT) yang masih alot. "Dari lima isu krusial yang dibahas, sudah ada progress luar biasa sehingga tinggal satu isu lagi yang masih dalam pembahasan yakni presidential threshold," ujar Riza di Gedung Nusantara III, Komplesk Parlemen, Selasa (11/7).
PT masih dalam pembahasan, lantaran pemerintah masih pada pendiriannya dengan ambang batas 20-25 persen kursi DPR. Di lain sisi, beberapa parpol ingin 10 persen, 15 persen atau 0 persen. Fraksi Gerindra, kata Riza, mengikuti bandul bawah demi memberi kesempatan kepada orang yang memiliki kemampuan untuk mencalonkan diri. Plus memberi kesempatan kepada rakyat menentukan pilihan. Baginya bila ambang batas 0 persen, tidak otomatis semua orang bisa mencalonkan diri. Sebab, nantinya akan ada syarat bagi yang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. "Sebenarnya saya heran, kenapa pemerintah tetap ngotot PT besar. Padahal yang punya kewenangan dalam mencalonkan nantinya parpol dan gabungan parpol," paparnya. *k22
1
Komentar