nusabali

Keberatan Hasil Pilkel Desa Sangsit Ditolak

  • www.nusabali.com-keberatan-hasil-pilkel-desa-sangsit-ditolak

Surat keputusan bupati atas keberatan Pilkel Desa Sangsit sudah dikirimkan ke Pemerintah Desa dan juga pihak yang berkeberatan.

SINGARAJA, NusaBali
Keberatan hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang diajukan oleh calon nomor urut 2 Ketut Sonen, ditolak. Keputusan tersebut dikuatkan melalui surat Keputusan Bupati Buleleng Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/468/HK/2023 tentang Keberatan atas Hasil Pemilihan Perbekel Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, per tanggal 20 Oktober 2023.

Sebelumnya, calon perbekel Desa Sangsit nomor urut 2 Ketut Sonen mengajukan keberatan atas hasil Pilkel serentak di 11 desa di Buleleng pada 24 September lalu. Sonen mengajukan dua poin keberatan. Pertama, keberatan terhadap pemasangan alat peraga kampanye oleh lawannya yang menang tipis dengan selisih 58 suara. Kedua, mengajukan keberatan saat pencoblosan suara, karena menemukan ada satu pemilih di salah satu TPS membawa dua surat panggilan. Atas keberatan tersebut, Sonen memohon agar Panitia Pilkel Kabupaten melangsungkan pemilihan ulang di Desa Sangsit.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Made Dwi Adnyana, Selasa (24/10) kemarin,  mengatakan sebelum diambil keputusan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng dengan menolak keberatan tersebut, sudah melalui tahapan panjang. Pj Bupati Ketut Lihadnyana sudah mendapatkan masukan dan pengkajian mendalam terkait keputusan yang diambil. Baik dari Panitia Pilkel tingkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan, Panitia Pengawas Kabupaten dan Panitia Pemilihan Pilkel Kabupaten Buleleng.

Setelah dilakukan pengkajian mendalam, memutuskan menolak keseluruhan pengajuan keberatan atas hasil Pilkel Desa Sangsit yang diajukan oleh Ketut Sonen. “Ketentuan di Perda, pengajuan keberatan itu hanya berkenaan dengan pemilihan suara. Sedangkan poin keberatan yang diajukan belum masuk tahapan penghitungan suara,” ucap Dwi Adnyana.

Pertimbangan ini pun akhirnya secara langsung menggugurkan permohonan untuk melaksanakan pemilihan ulang. Dwi Adnyana juga menjelaskan, terkait dengan keberatan yang bersangkutan pada saat pencoblosan di salah satu TPS, setelah dilihat dari formulir yang ada di seluruh TPS di Sangsit, tidak ada catatan keberatan sanksi atas pemungutan dan perhitungan suara yang telah dilakukan.

Sementara itu, surat keputusan bupati atas keberatan Pilkel Desa Sangsit sudah dikirimkan ke Pemerintah Desa dan juga pihak yang berkeberatan. Saat ini, Panitia Pilkel tingkat Kabupaten sedang mempersiapkan penetapan Perbekel terpilih dalam Pilkel Serentak di 11 desa melalui Surat Keputusan (SK). Sebelas perbekel terpilih akan dilantik bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Perbekel lama yakni pada 29 November 2023.7k23

Komentar