Bali Masuk Prioritas Penanganan Narkoba
MANGUPURA, NusaBali - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Bali sebagai salah satu dari 10 provinsi prioritas penanganan peredaran gelap narkoba.
Bali dan 9 provinsi lainnya yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Barat jadi prioritas karena berpotensi jadi pasar gelap oleh para bandar narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di sela kegiatan The 45th Meeting of Heads of National Drug Law Enforcement Agencies, Asia and the Pacific (HONLAP) yang digelar di Hotel Discovery, Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (24/10) mengatakan hingga September tahun ini aparat penegak hukum di Indonesia sudah menyita 5,5 ton shabu. Ini menunjukan indikasi betapa banyaknya shabu yang masuk ke Indonesia.
"Negara harus melindungi warganya. Saya dia kali mengikuti rapat terbatas dengan bapak presiden. Dalam dua rapat itu bapak presiden minta agar ada kegiatan di luar daripada yang biasa atau extraordinary. Dari sana muncul 10 provinsi prioritas penanganan narkoba," tutur Jenderal bintang tiga yang pernah jadi Kapolda Bali periode 2016-2020.
Selain melakukan terobosan di dalam negeri pihaknya juga aktif kerjasama dengan negara lain. Pada pertemuan itu Komjen Golose membicarakan tentang new saeko active substances (narkotika jenis baru). Dia menyoroti maraknya narkotika jenis baru karena kasus ini jadi masalah dunia. Dia mengungkapkan data dan fakta terjadi di Amerika Serikat. Bahwa tahun 2022 ada 110 ribu orang meninggal dunia akibat fentanil yang merupakan bagian dari new saeko active substances.
"Ini penting kita bicarakan dalam pertemuan yang dihadiri para penegak hukum yang ada di Asia Pasifik. Permasalah yang paling menonjol di Asia Utara adalah metamfetamin atau orang Indonesia sebut shabu," tutur Komjen Golose.
Adapun pertemuan HONLAP digelar 24 hingga 28 Oktober 2023. HONLAP merupakan badan subsider dari Commission on Narcotic Drugs (CND) yang pada sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa berada pada naungan Economic and Social Council (ECOSOC). HONLAP dibentuk berdasarkan Resolusi ECOSOC 1845 (LVI) pada tanggal 15 Mei 1974. Tujuan utama dibentuknya HONLAP adalah untuk memajukan kerjasama penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkotika di kawasan Asia dan Pasifik. 7 pol
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di sela kegiatan The 45th Meeting of Heads of National Drug Law Enforcement Agencies, Asia and the Pacific (HONLAP) yang digelar di Hotel Discovery, Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (24/10) mengatakan hingga September tahun ini aparat penegak hukum di Indonesia sudah menyita 5,5 ton shabu. Ini menunjukan indikasi betapa banyaknya shabu yang masuk ke Indonesia.
"Negara harus melindungi warganya. Saya dia kali mengikuti rapat terbatas dengan bapak presiden. Dalam dua rapat itu bapak presiden minta agar ada kegiatan di luar daripada yang biasa atau extraordinary. Dari sana muncul 10 provinsi prioritas penanganan narkoba," tutur Jenderal bintang tiga yang pernah jadi Kapolda Bali periode 2016-2020.
Selain melakukan terobosan di dalam negeri pihaknya juga aktif kerjasama dengan negara lain. Pada pertemuan itu Komjen Golose membicarakan tentang new saeko active substances (narkotika jenis baru). Dia menyoroti maraknya narkotika jenis baru karena kasus ini jadi masalah dunia. Dia mengungkapkan data dan fakta terjadi di Amerika Serikat. Bahwa tahun 2022 ada 110 ribu orang meninggal dunia akibat fentanil yang merupakan bagian dari new saeko active substances.
"Ini penting kita bicarakan dalam pertemuan yang dihadiri para penegak hukum yang ada di Asia Pasifik. Permasalah yang paling menonjol di Asia Utara adalah metamfetamin atau orang Indonesia sebut shabu," tutur Komjen Golose.
Adapun pertemuan HONLAP digelar 24 hingga 28 Oktober 2023. HONLAP merupakan badan subsider dari Commission on Narcotic Drugs (CND) yang pada sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa berada pada naungan Economic and Social Council (ECOSOC). HONLAP dibentuk berdasarkan Resolusi ECOSOC 1845 (LVI) pada tanggal 15 Mei 1974. Tujuan utama dibentuknya HONLAP adalah untuk memajukan kerjasama penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkotika di kawasan Asia dan Pasifik. 7 pol
Komentar