Warga Mulai Keluhkan Bau di TPA Kelating
Mengatasi antrean panjang truk sampah, dibuat pola pengiriman menggunakan waktu untuk tiga kabupaten/kota, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Warga Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, mulai mengeluhkan bau busuk yang keluar dari TPA (Tempat Pembuangan Akhir) darurat eks galian C. Apalagi TPA darurat tersebut sempat ditutup sehari untuk dilakukan penataan pada Minggu (22/10).
Sebagai upaya mentralisir bau itu, Desa Adat Kelating telah gencar melakukan penyemprotan eco enzyme. Bahkan bantuan penyemprotan sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH). Turut pula dilakukan fogging oleh Dinas Kesehatan Tabanan.
Bendesa Adat Kelating Dewa Made Marjana mengakui warganya telah mengeluhkan bau busuk. Apalagi kawasan sempat ditutup sehari pada Minggu (22/10) untuk penataan. Sehingga sampah baru diangkut pada Senin (23/10), ketika kawasan kembali dibuka. “Saya tidak memungkiri itu, namanya sampah, sudah pasti menimbulkan bau,” jelasnya, Selasa (24/10).
Untuk mengatasi hal itu pihak desa adat sudah melakukan antisipasi sejak awal. Yakni melakukan penyemprotan eco enzyme. Termasuk telah melakukan pengurukan kawasan dengan tanah. Karena tujuan Desa Adat Kelating di eks galian C menerima sampah untuk sementara waktu untuk melakukan reklamasi. “Selain itu dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Tabanan juga membantu melakukan penyemprotan dan fogging,” ucap Dewa Marjana.
Sejauh ini kondisi TPA, menurut Marjana, belum overloaded karena masih tersedia lubang bekas galian C. Namun dalam proses pengiriman sampah memang kewalahan terutama saat truk masuk. Sebab per hari jumlah truk yang membuang sampah sampai 360 truk.
Kondisi ini pun kerap kali menimbulkan antre panjang karena jalan masuk ke kawasan eks galian C hanya bisa dilalui untuk satu kendaraan roda empat.
“Mengatasi antre panjang kita sudah atur. Kita buat pola pengiriman sampah menggunakan waktu untuk tiga kabupaten/kota yang membuang sampah,” kata Dewa Marjana.
Dia menerangkan pola pengiriman menggunakan waktu tersebut, yakni, untuk Kabupaten Tabanan diberikan waktu membuang sampah pukul 07.00 – 10.00 Wita. Kemudian Kota Denpasar diberikan waktu membuang sampah pukul 10.00 – 13.00 Wita. Dan dilanjutkan dengan Kabupaten Badung pukul 13.00 – 15.00 Wita.
“Pola pengiriman ini sudah kita informasikan kepada sopir. Sudah kita terapkan dari awal untuk mencegah antrean panjang. Bahkan kalau ada yang melanggar, pecalang sudah saya instruksikan, suruh sopir putar balik (sopir diminta membuang sampah sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan, Red). Ini dilakukan agar semua tertib dan semua berjalan lancar,” kata Dewa Marjana.
Dia menegaskan eks galian C diizinkan untuk menerima sampah karena desa adat ingin mereklamasi kawasan. Sehingga pembuangan sampah ke eks galian C sifatnya sementara.
Terpisah, Sekda Tabanan Gede Susila menegaskan sudah menindaklanjuti keluhan bau sampah tersebut. Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup sudah melakukan penyiraman eco enzyme setiap hari. Termasuk sudah melakukan fogging.
“Kita harapkan TPA Mandung segera bisa teratasi. Makanya kita lakukan penanganan semaksimal mungkin supaya pembuangan sampah segera bergeser ke TPA Mandung,” kata Sekda Susila.
Untuk diketahui, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Tabanan membuang sampah ke eks galian C Kelating sehubungan peristiwa kebakaran di TPA Suwung, Denpasar Selatan dan TPA Mandung, Tabanan. Hingga sekarang penanganan belum bisa dilakukan 100 persen sebab api di TPA tersebut masih muncul. 7 des
1
Komentar