Bank Plat Merah Digugat Nasabah di PN Singaraja, Menteri BUMN Jadi Ikut Turut Tergugat
SINGARAJA, NusaBali.com - Sidang perdana gugatan nasabah BRI Nyoman Werdiasa terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, dan Menteri BUMN Erick Thohir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, pada Selasa (24/10/2023).
Dalam sidang nomor perkara.635/Pdt.G/2023/PN.Sgr. tersebut, penggugat Nyoman Werdiasa (50) selaku nasabah BRI yang kehilangan uangnya yang ditabung di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, diwakili oleh kuasa hukumnya Gede Erlangga Gautama dan Agus Eka Putra.
Sementara pihak tergugat yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk diwakili oleh beberapa orang yang menunjukkan surat kuasa dari Pimpinan Cabang BRI Kantor Cabang Singaraja.
“Kami keberatan atas surat kuasa tersebut, karena yang digugat adalah BRI Pusat sebagai pemilik sistem elektronik m-Banking – BRImo, dan bukan BRI Cabang Singaraja,” ujar Erlangga Gautama, Selasa (25/10/2023).
Atas keberatan penggugat tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, meminta perwakilan BRI Kantor Cabang Singaraja untuk memperbaiki surat kuasanya agar bisa sah mewakili tergugat.
Sementara itu OJK RI yang dijadikan Turut Tergugat I juga hanya diwakili staf OJK Bali.
Yang menarik, bukan hanya BRI dan OJK saja menghadapi gugatan. Nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ikut diajukan sebagai Turut Tergugat II. Berbeda dengan BRI dan OJK yang mengutus perwakilannya, Kementerian BUMN tidak hadir dalam sidang perdana ini.
“Padahal, Erick Thohir sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk melindungi nasabah bank BUMN. Namun, dalam kasus ini, Erick Thohir justru dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tanya Erlangga Gautama.
Kasus ini berawal dari nasabah BRI Cabang Singaraja Bali Nyoman Werdiasa yang seorang petani di Buleleng kehilangan uang senilai Rp 248 juta di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Korban merasa tidak pernah bagi PIN, nomor rekening ke siapa pun. “Kemungkinan korban pernah klik sesuatu aplikasi juga tidak ada. Yang ada hanya SMS notifikasi bahwa uangnya sudah transfer,” kata Erlangga.
Berbagai upaya dilakukan, pengaduan ke OJK juga dilakukan, namun tidak menemukan hasil, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum di PN Singaraja.
Sidang tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (3/11/2023) mendatang.
Korban, yang merupakan petani , membuka rekening BRI Simpedes di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016. Pada 19 Agustus 2023, korban tiba-tiba menerima notifikasi melalui SMS dan email yang berisikan informasi transfer dari rekening korban ke sejumlah rekening bank lain.
Sebelumnya BRI menegaskan tidak akan mengganti kerugian nasabah yang kehilangan uang akibat kelalaian nasabah sendiri. BRI juga menyesalkan tindak kejahatan penipuan online atau social engineering yang menimpa nasabahnya.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja Wayan Agus Parta Sumarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023), menjelaskan telah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa kelalaian tersebut terjadi akibat nasabah sendiri.
“Dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI juga mengimbau agar nasabah tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstall aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
BRI juga mengimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.
"BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya. BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas," terang Wayan Agus Parta Sumarta.
Komentar