Satpol PP Curigai Ada Kelompok Lain
Pasutri WNA Ngemis di Kuta Terancam Dideportasi
Berdasarkan bukti dari video yang diterima Satpol PP, diduga ada kelompok lain dengan ciri-ciri serupa, yakni mendorong kereta bayi lalu meminta-minta.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mengemis, Selasa (24/10), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satapol PP) Kabupaten Badung masih menelusuri kemungkinan adanya WNA lain yang juga melancarkan aksi serupa. Sebab diduga kuat aksi tersebut dikendalikan oleh sindikat.
Dugaan itu menyusul sejumlah bukti dari video yang dikirim oleh masyarakat mengenai adanya kelompok lain dengan ciri-ciri serupa, yakni mendorong kereta bayi lalu meminta-minta. “Kebetulan setelah diamankan, pasutri ini tidak mau dibawa ke kantor. Ya, ada kemungkinan untuk menutupi sindikat lainnya. Hal ini juga diperkuat saat proses penangkapan, ada pasutri lain dengan ciri serupa yang bergerak di Jalan Dewi Sri, namun mereka menghilang begitu saja,” kata Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta I Wayan Suantara, Rabu (25/10).
Guna memastikan hal itu, Suantara menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan patroli rutin. Baik itu berkoordinasi dengan Jaga Baya, Linmas, kepolisian maupun imigrasi. “Kami masih terus dalami semua temuan ini. Kami juga akan intensifkan patroli. Ini semata untuk menjaga daerah destinasi wisata di Kuta supaya aman terkendali,” tegasnya.
Sementara, pasutri Warga Negara Asing (WNA) yang mengemis di kawasan Kuta akhirnya diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai. Pasutri WNA asal Yordania itu diserahkan ke pihak imigrasi untuk dideportasi.
Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (25/10), mengatakan setelah diamankan oleh tim dari BKO Kuta, pasutri WNA bersama anaknya itu langsung diperiksa secara mendalam. Pemeriksaan itu untuk mengetahui identitas dan motif keduanya melancarkan aksi meminta-minta di kawasan Kuta. “Usai di BAP, tim kami langsung menyerahkan ke imigrasi. Saat ini penanganannya ada di imigrasi,” kata Suryanegara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan sudah menerima pasutri WNA tersebut. Menurut dia, saat ini masih mendalami keterangan mereka, utamanya terkait motif aksi meminta-minta yang dilakukan di kawasan Kuta. Selain itu, Imigrasi juga masih mendalami pergerakan perlintasan mereka masuk ke Indonesia dan visa yang digunakan. “Keduanya masih diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal, pasutri asal Yordania itu tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 30 September 2023. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki batas waktu hingga 30 Oktober mendatang.
Untuk sementara, keduanya ditahan di Rudenim Denpasar sebelum dilakukan proses penderportasian. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan keluarga dan perwakilan negara mereka. Untuk pendeportasian menunggu jadwal terlebih dahulu,” kata Suhendra. 7 dar
Setelah mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mengemis, Selasa (24/10), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satapol PP) Kabupaten Badung masih menelusuri kemungkinan adanya WNA lain yang juga melancarkan aksi serupa. Sebab diduga kuat aksi tersebut dikendalikan oleh sindikat.
Dugaan itu menyusul sejumlah bukti dari video yang dikirim oleh masyarakat mengenai adanya kelompok lain dengan ciri-ciri serupa, yakni mendorong kereta bayi lalu meminta-minta. “Kebetulan setelah diamankan, pasutri ini tidak mau dibawa ke kantor. Ya, ada kemungkinan untuk menutupi sindikat lainnya. Hal ini juga diperkuat saat proses penangkapan, ada pasutri lain dengan ciri serupa yang bergerak di Jalan Dewi Sri, namun mereka menghilang begitu saja,” kata Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta I Wayan Suantara, Rabu (25/10).
Guna memastikan hal itu, Suantara menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan dan patroli rutin. Baik itu berkoordinasi dengan Jaga Baya, Linmas, kepolisian maupun imigrasi. “Kami masih terus dalami semua temuan ini. Kami juga akan intensifkan patroli. Ini semata untuk menjaga daerah destinasi wisata di Kuta supaya aman terkendali,” tegasnya.
Sementara, pasutri Warga Negara Asing (WNA) yang mengemis di kawasan Kuta akhirnya diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai. Pasutri WNA asal Yordania itu diserahkan ke pihak imigrasi untuk dideportasi.
Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (25/10), mengatakan setelah diamankan oleh tim dari BKO Kuta, pasutri WNA bersama anaknya itu langsung diperiksa secara mendalam. Pemeriksaan itu untuk mengetahui identitas dan motif keduanya melancarkan aksi meminta-minta di kawasan Kuta. “Usai di BAP, tim kami langsung menyerahkan ke imigrasi. Saat ini penanganannya ada di imigrasi,” kata Suryanegara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan sudah menerima pasutri WNA tersebut. Menurut dia, saat ini masih mendalami keterangan mereka, utamanya terkait motif aksi meminta-minta yang dilakukan di kawasan Kuta. Selain itu, Imigrasi juga masih mendalami pergerakan perlintasan mereka masuk ke Indonesia dan visa yang digunakan. “Keduanya masih diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal, pasutri asal Yordania itu tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 30 September 2023. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki batas waktu hingga 30 Oktober mendatang.
Untuk sementara, keduanya ditahan di Rudenim Denpasar sebelum dilakukan proses penderportasian. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan keluarga dan perwakilan negara mereka. Untuk pendeportasian menunggu jadwal terlebih dahulu,” kata Suhendra. 7 dar
Komentar