Jambret HP untuk Beli Rokok dan Nasi
SINGARAJA, NusaBali - Polsek Sawan berhasil mengamankan Ketut Pujiarta, 18, warga Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Minggu (2210). Pelaku sempat menjadi buronan polisi selama 11 hari setelah melakukan jambret HP di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, Rabu (11/10) pukul 23.50 Wita.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Pujiarta setelah menemukan barang bukti HP hasil jambret di salah satu pemilik toko wilayah Desa Bebetin. HP milik korban Kadek Ayu Widiastini, 21, warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, sudah digadaikan pelaku seharga Rp 1 juta.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Rabu (25/10), mengatakan pelaku Pujiarta yang melancarkan aksinya, saat melihat korban berkendara sendiri pada malam hari. Saat itu pelaku juga nekat melakukan aksi kriminalitas setelah melihat korban menyimpan HP di dashboard sepeda motornya.
“Korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Sinabun. Dalam perjalanan ternyata dibuntuti pelaku saat kondisi jalan sepi, pelaku langsung merampas ponsel di dashboard motor korban,” terang AKP Sudiasa.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawan. Proses penyelidikan berhasil menemukan HP korban yang sudah digadai pelaku pada salah satu warga Desa Bebetin. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (22/10) lalu.
Pelaku atas perbuatannya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AKP Sudiasa pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati, sebab masih ada kasus penjambretan lain di wilayah Sawan yang belum terungkap pelakunya.
Sementara itu Pujiarta di Mapolsek Buleleng Rabu kemarin mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena sedang bokek (tidak punya uang). Gajinya sebagai karyawan toko bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. “Saya baru pertama kali karena tidak punya uang, uang hasil gadai saya pakai beli rokok dan nasi,” kata Pujiarta. 7k2
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, Rabu (25/10), mengatakan pelaku Pujiarta yang melancarkan aksinya, saat melihat korban berkendara sendiri pada malam hari. Saat itu pelaku juga nekat melakukan aksi kriminalitas setelah melihat korban menyimpan HP di dashboard sepeda motornya.
“Korban saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Sinabun. Dalam perjalanan ternyata dibuntuti pelaku saat kondisi jalan sepi, pelaku langsung merampas ponsel di dashboard motor korban,” terang AKP Sudiasa.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawan. Proses penyelidikan berhasil menemukan HP korban yang sudah digadai pelaku pada salah satu warga Desa Bebetin. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (22/10) lalu.
Pelaku atas perbuatannya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AKP Sudiasa pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati, sebab masih ada kasus penjambretan lain di wilayah Sawan yang belum terungkap pelakunya.
Sementara itu Pujiarta di Mapolsek Buleleng Rabu kemarin mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena sedang bokek (tidak punya uang). Gajinya sebagai karyawan toko bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. “Saya baru pertama kali karena tidak punya uang, uang hasil gadai saya pakai beli rokok dan nasi,” kata Pujiarta. 7k2
1
Komentar