Simpan Shabu, Oknum Pegawai Kontrak Diciduk
Seorang pegawai kontrak di Pemkab Gianyar, I Gusti NW alias RD, 35, asal Ubud, Gianyar diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Gianyar karena membawa narkotika jenis sabhu-sabhu (SS).
GIANYAR, NusaBali
Pelaku ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Buruan, Blahbatuh, Gianyar, Senin (10/7). Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (11/7) kemarin terungkap penangkapan terhadap pegawai kontrak di salah satu dinas di Pemkab Gianyar ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat. Sejumlah anggota polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Di sana, polisi menemukan kotak kaca mata warna hijau yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih di dalamnya diduga shabu-shabu dengan berat 0,16 gram netto. Polisi juga mengamankan 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah potongan pipet warna putih, 1 batang pembersih kaca, 1 buah korek api dan 1 buah plastik klip kosong. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah HP, 1 buah tutup botol dengan 2 lubang dan 1 buah alat isap (bong).
Atas temuan itu, anggota Sat Narkoba Polres Gianyar mencari dua orang saksi umum untuk menyaksikan barang bukti yang diamankan. Pelaku dan sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar, sementara barang bukti diduga SS sudah dibawa ke Laboratorium untuk dicek keasliannya.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha membenarkan pihaknya mengamankan seseorang yang diduga menyimpan shabu-shabu. Kini barang bukti SS tersebut sedang dibawa ke Laboratorium untuk menguji apakah barang tersebut asli narkoba apa palsu. "Kami masih menunggu hasil Laboratorium," ujarnya. *nvi
Komentar