Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres Diumumkan Besok
JAKARTAakarta, NusaBali.com - Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 akan diumumkan ke publik pada Jumat (27/10/2023).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hasil tes kesehatan bakal capres-cawapres akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU pada Jumat sore.
"Hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU pada Jumat sore," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya SpTHT-KL MARS mengatakan bahwa durasi pemeriksaan kesehatan keduanya berlangsung sekitar 8 sampai dengan 10 jam.
"Sesuai permintaan KPU, pagi ini, tim pemeriksa kesehatan dua bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan melaksanakan pemeriksaan, kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka," kata Budi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Budi menyebut materi pemeriksaan, tim pemeriksa, alat pemeriksaan, jadwal pemeriksaan terhadap Prabowo-Gibran sama persis dengan bakal pasangan calon yang telah menjalani tes kesehatan.
"Tim pemeriksaan, alat pemeriksaan semua diperlakukan sama sehingga hasilnya pun harus standar, rangkaian pemeriksaan antara delapan sampai 10 jam. Kemudian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan nanti sore pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menyampaikan konferensi pers di tempat ini," jelas Budi.
Sebelumnya, bakal pasangan capres dan cawapres yang telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Sabtu (21/10/2023) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22/10/2023).
Hasyim mengatakan, hasil tes kesehatan bakal capres-cawapres akan menjadi salah satu pertimbangan KPU dalam menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024.
"Hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden akan menjadi salah satu pertimbangan KPU dalam menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024," kata Hasyim. *ant
1
Komentar