Kehilangan Handphone Jadi Alasan WNA Melanggar Izin Tinggal di Bali Hampir Tiga Tahun
DENPASAR, NusaBali.com - Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Rusia karena melanggar izin tinggal hingga hampir tiga tahun.
Keduanya kemudian dideportasi pada Kamis (26/10/2023) ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
EMD dideportasi menuju Texas, Amerika Serikat dengan dibiayai kantor perwakilan pemerintah Amerika Serikat di Bali dan KT kembali ke Moskow, Rusia dengan biaya sendiri.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, kedua WNA tersebut berdalih segala hal tersebut adalah karena kealpaannya. Namun, hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk memaafkan pelanggaran mereka.
"Kami tetap dapat melakukan pendeportasian, sesuai asas ignorantia legis neminem excusat," kata Babay di Denpasar, Kamis (26/10/2023).
KT, warga negara Rusia yang habis masa tinggal sejak Februari 2021. Ia beralasan kehilangan telepon seluler sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal.
"Dia mengaku kehilangan handphone-nya, sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal," kata Babay.
KT kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 12 Oktober 2023. Ia akhirnya dideportasi pada Kamis ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
WNA lainnya yang dideportasi adalah EMD, warga negara Amerika Serikat yang melebihi masa tinggal di Bali selama tujuh bulan. Ia beralasan memiliki gangguan kesehatan dan trauma setelah sang kekasih meninggal dunia.
EMD kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar pada 6 Oktober 2023 karena terganjal keuangan. Ia akhirnya dideportasi pada Kamis (26/10/2023) ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.
Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang. Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
Babay mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Bali. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal.
"Kami juga akan menindak tegas WNA yang melanggar izin tinggal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Babay.
Komentar