Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti Surat
Dengan Praperadilan ini, JDA berharap proses penetapan tersangka dirinya dalam kasus pencabulan di Polres Tabanan bisa dicabut.
TABANAN, NusaBali
Sidang Preparadilan yang diajukan tokoh spiritual, Kadek Dwi Arnata, 22, alias Jero Dasaran Alit (JDA) di Pengadilan Negeri Tabanan pada Kamis (26/10) memasuki agenda pembuktian surat. JDA melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan dan Ida Bagus Wayan Budiarta mengajukan 16 bukti surat.
Sementara pihak termohon dari Polda Bali mengajukan 39 bukti surat. Seluruh bukti tersebut langsung diserahkan kepada hakim tunggal Sayu Komang Wiratni.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut dihadiri oleh JDA sendiri. Dengan mengenakan kemeja hitam, dia berharap proses penetapan tersangka dalam kasus pencabulan di Polres Tabanan bisa dicabut.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut juga diwarnai dengan bukti surat dari termohon nomor 29 yang dipending. Menurut hakim surat dipending karena ada bagian yang harus dipisahkan.
Kuasa Hukum JDA Kadek Agus Mulyawan mengatakan 16 bukti surat yang diajukan tersebut seluruhnya tentang prosedural penetapan tersangka. Rinciannya ada aturan hingga Undang-Undang. "Dengan bukti surat yang diajukan kita berharap ada pemulihan status tersangka untuk klien kami," sebutnya.
Disebutkan, pemulihan status tersangka diminta karena penetapan status tersangka ini dianggap tidak sah. Sebab pada dasarnya bukti dalam penetapan tersangka yang menjadi masalah.
"Sah-sah saja bisa katakan ini bukti saya. Namun dalam hukum pidana pembuktian itu sifatnya materiil karena menyangkut kemerdekaan badan dan hak asasi manusia. Untuk itulah kita menuntut dan menguji. Apakah benar-benar penyidik Polri sesuai menerapkan bukti-bukti yang ditentukan Undang-Undang. Kita lihat saja nanti hasilnya," tegas Mulyawan.
Dan untuk agenda sidang selanjutnya sebut dia akan dijadwalkan Jumat (27/10) dengan agenda menghadirkan saksi. Dalam agenda tersebut pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi. Satu diantaranya adalah saksi ahli. "Mudah-mudahan tidak ada halangan," akunya.
Sedangkan Jero Dasaran Alit yang ikut hadir menyaksikan sidang berharap status tersangkanya bisa dicabut. Sebab penetapan tersangka ini dianggap belum memenuhi unsur sehingga dirinya mengajukan Praperadilan. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum juga, saya juga punya hak asasi yang memang melindungi setiap manusia. Jadi saya berharap penetapan tersangka bisa dicabut," tegas JDA yang juga tokoh agama dari Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri ini.
Sementara itu kuasa hukum Polres Tabanan dari Polda Bali, I Wayan Kota menegaskan ada 39 bukti surat yang sudah diajukan. Satu bukti surat memang dipending karena harus dipisah dan segera dilengkapi. "Surat memang bersesuaian alias sama. Namun karena bentuk surat berbeda jadi menurut hakim harus dipisah. Besok (hari ini) kita akan lengkapi," jelasnya.
Dan terhadap 39 bukti surat ini menurut Kota, inilah yang memperkuat jawaban sebelumnya. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan termasuk penetapan pemohon sebagai tersangka sudah benar-benar prosedural dan sudah ada alat bukti surat yang lengkap.
Rincian surat bukti yang dimaksud antara lain, ada keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum. Kemudian ada keterangan dari psikologi. Termasuk prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sudah mengacu KUHP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Jadi apa yang kita lakukan hingga penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dan prosedural," tandas Wayan Kota. 7 des
Sidang Preparadilan yang diajukan tokoh spiritual, Kadek Dwi Arnata, 22, alias Jero Dasaran Alit (JDA) di Pengadilan Negeri Tabanan pada Kamis (26/10) memasuki agenda pembuktian surat. JDA melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan dan Ida Bagus Wayan Budiarta mengajukan 16 bukti surat.
Sementara pihak termohon dari Polda Bali mengajukan 39 bukti surat. Seluruh bukti tersebut langsung diserahkan kepada hakim tunggal Sayu Komang Wiratni.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut dihadiri oleh JDA sendiri. Dengan mengenakan kemeja hitam, dia berharap proses penetapan tersangka dalam kasus pencabulan di Polres Tabanan bisa dicabut.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut juga diwarnai dengan bukti surat dari termohon nomor 29 yang dipending. Menurut hakim surat dipending karena ada bagian yang harus dipisahkan.
Kuasa Hukum JDA Kadek Agus Mulyawan mengatakan 16 bukti surat yang diajukan tersebut seluruhnya tentang prosedural penetapan tersangka. Rinciannya ada aturan hingga Undang-Undang. "Dengan bukti surat yang diajukan kita berharap ada pemulihan status tersangka untuk klien kami," sebutnya.
Disebutkan, pemulihan status tersangka diminta karena penetapan status tersangka ini dianggap tidak sah. Sebab pada dasarnya bukti dalam penetapan tersangka yang menjadi masalah.
"Sah-sah saja bisa katakan ini bukti saya. Namun dalam hukum pidana pembuktian itu sifatnya materiil karena menyangkut kemerdekaan badan dan hak asasi manusia. Untuk itulah kita menuntut dan menguji. Apakah benar-benar penyidik Polri sesuai menerapkan bukti-bukti yang ditentukan Undang-Undang. Kita lihat saja nanti hasilnya," tegas Mulyawan.
Dan untuk agenda sidang selanjutnya sebut dia akan dijadwalkan Jumat (27/10) dengan agenda menghadirkan saksi. Dalam agenda tersebut pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi. Satu diantaranya adalah saksi ahli. "Mudah-mudahan tidak ada halangan," akunya.
Sedangkan Jero Dasaran Alit yang ikut hadir menyaksikan sidang berharap status tersangkanya bisa dicabut. Sebab penetapan tersangka ini dianggap belum memenuhi unsur sehingga dirinya mengajukan Praperadilan. "Saya sebagai warga negara yang taat hukum juga, saya juga punya hak asasi yang memang melindungi setiap manusia. Jadi saya berharap penetapan tersangka bisa dicabut," tegas JDA yang juga tokoh agama dari Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri ini.
Sementara itu kuasa hukum Polres Tabanan dari Polda Bali, I Wayan Kota menegaskan ada 39 bukti surat yang sudah diajukan. Satu bukti surat memang dipending karena harus dipisah dan segera dilengkapi. "Surat memang bersesuaian alias sama. Namun karena bentuk surat berbeda jadi menurut hakim harus dipisah. Besok (hari ini) kita akan lengkapi," jelasnya.
Dan terhadap 39 bukti surat ini menurut Kota, inilah yang memperkuat jawaban sebelumnya. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan termasuk penetapan pemohon sebagai tersangka sudah benar-benar prosedural dan sudah ada alat bukti surat yang lengkap.
Rincian surat bukti yang dimaksud antara lain, ada keterangan saksi, saksi ahli, hasil visum. Kemudian ada keterangan dari psikologi. Termasuk prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan sudah mengacu KUHP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Jadi apa yang kita lakukan hingga penetapan tersangka sudah memenuhi syarat dan prosedural," tandas Wayan Kota. 7 des
1
Komentar