Dinas PUPR Naikkan Tarif Sewa Alat Berat
BANGLI, NusaBali - Dinas PUPR Perkim Bangli akan menaikkan tarif penyewaan alat berat. Tarif yang diberlakukan sebelumnya sesuai Perda Nomor : 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor : 23 Tahun 2011.
Sekretaris Dinas PUPR Perkim Bangli Putu Dedy Upariawan mengatakan, penyesuaian tarif sewa tersebut setelah menimbang perkembangan saat ini. Menaikkan tarif sewa alat berat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Sudah tergolong lama tidak ada kenaikan tarif ini. Dengan melihat kondisi saat ini, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian," jelasnya, Kamis (26/10).
Kata Dedy, nilai tarif sewa alat berat untuk digunakan di Bangli dan di luar Bangli, akan berbeda. Sedangkan untuk penyesuaian kali ini direncanakan tarif sama. Dicontohkan, buldoser sewa tarif lama Rp 900.000/hari, naik menjadi Rp 1 Juta/hari. Wheel loader Rp 350.000/hari naik menjadi Rp 700.000/hari. Pihaknya juga menyewakan beberapa jenis alat lain.
Kata Dedy, pihaknya juga menambahkan tarif sumber/obyek sewa baru. Misal, mobil tangga, mobil toilet, dan excavator 20 - 30 ton. "Ada beberapa obyek yang kami masukkan. Hal ini untuk mengantisipasi kalau nantinya kami memiliki barang tersebut. Jadi tarif sudah ada," ujarnya.
Tahun 2023, jelas dia, dari penyewaan alat berat ditarget pendapatan Rp 58.080.000. Realisasi hingga awal Oktober Rp 21.250.000. Ditambahkan, selain disewakan, alat berat ini juga untuk melayani kebutuhan masyarakat. Seperti penanganan kebencanaan maupun kegiatan pembangunan fasilitas umum. Contoh, untuk pembukaan jalan baru. "Kami mendukung program pembangunan di masyarakat," imbuhnya.7esa
Komentar