Kejari Bangli Tunggu Nilai Kerugian BUMDes Batur Utara
Dalami Pemanfaatan BKK di Sulahan
Penyidik sudah mengambil sejumlah dokumen dan sedikitnya 12 saksi telah diminta keterangan.
BANGLI, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinarata Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli. Kejari juga mendalami penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) ABPD Semesta Berencana Provinsi Bali di Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.
Kajari Bangli Yudhi Kurniawan didampingi Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra, mengatakan sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan dana BUMDes dan dana BKK. Guna menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan proses penyelidikan.
Dijelaskan, terkait BUMDes Sinarata Batur Utara awalnya mendapat penyertaan modal dari APBDes. Penyertaan modal dari tahun 2019 - 2020 total Rp 600 juta. BUMDes bergerak di unit usaha pertanian hidroponik dan ayam petelur. "Penyertaan modal Rp 300 juta per tahun. Dana tersebut digunakan untuk membangun sarana penunjang. Namun usaha tersebut tidak berjalan sehingga dana tidak bisa bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya Kamis (26/10).
Selama dua tahun, BUMDes tidak menghasilkan dari dua bidang usaha tersebut. Diakui penyidik sudah mengambil sejumlah dokumen dan sedikitnya 12 saksi telah diminta keterangan. 12 orang tersebut ada dari unsur pengurus BMUDes maupun aparat di desa tersebut. Menurut Darma Putra, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Selain itu ada juga pemeriksaan oleh para ahli.
Berikutnya, kasus BKK APBD Semesta Berencana Provinsi Bali di Desa Adat Sulahan, tahun 2019 - 2021. Darma Putra mengatakan BKK untuk mendukung kegiatan masyarakat baik itu bidang perhyangan, pawongan, dan palemahan. Setiap tahun desa adat mendapatkan dana Rp 300 juta.
Mantan Kasi Datun Kejari Sorong ini menyampaikan pihaknya masih mendalami terkait penggunaan dana tersebut. "Contoh untuk pembangunan, apa benar ada pembangunan, masih kami cek. Begitu juga penggunaan dana untuk kegiatan lainnya," ungkapnya.
Untuk kasus BKK di Desa Adat Sulahan, pihaknya sudah meminta keterangan 8 orang saksi, diantaranya prajuru Adat. Terkait penetapan tersangka, diakui masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. "Proses penghitungan kerugian negara memerlukan waktu. Kami berupaya segera bisa penetapan tersangka," sebutnya. 7esa
1
Komentar