Dana APBDes Ludes Dipakai Judi Online
Sebulan jadi Tersangka, Kaur Keuangan Desa Tusan Belum Ditahan
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan non aktif, I Gede KS sebagai tersangka dugaan korupsi uang APBDes Desa Tusan tahun 2021, dengan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.
Gede KS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara sejak pertengahan bulan September lalu. Meskipun demikian tersangka hingga saat ini belum ditahan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, I Gede KS menggunakan uang desa itu untuk bermain judi online slot.
KBO (Kepala Urusan Pembinaan Operasi) Sat Reskrim Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan sudah menetapkan I Kaur Keuangan Desa Tusan non aktif, I Gede KS sebagai tersangka. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gede KS karena kooperatif dan tidak ada kecurigaan akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi beberapa barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya bukti penarikan, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. "Kerugian negara sebsar Rp 402 juta," ujar Iptu Dewa Punarwibawa, Kamis (26/10).
Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di salah satu dengan surat kuasa dari perbekel. Namun, jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan. Selain itu Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya. Uang itu digunakan untuk bermain judi online (slot).
Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung menerima laporan dari masyarakat. Kadis PMDPPKB Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, uang APBDes Desa Tusan tidak jelas mencapa ratusan juta. 7 wan
KBO (Kepala Urusan Pembinaan Operasi) Sat Reskrim Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan sudah menetapkan I Kaur Keuangan Desa Tusan non aktif, I Gede KS sebagai tersangka. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gede KS karena kooperatif dan tidak ada kecurigaan akan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi beberapa barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya bukti penarikan, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. "Kerugian negara sebsar Rp 402 juta," ujar Iptu Dewa Punarwibawa, Kamis (26/10).
Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di salah satu dengan surat kuasa dari perbekel. Namun, jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan. Selain itu Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya. Uang itu digunakan untuk bermain judi online (slot).
Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung menerima laporan dari masyarakat. Kadis PMDPPKB Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, uang APBDes Desa Tusan tidak jelas mencapa ratusan juta. 7 wan
1
Komentar