Dituntut 15 Tahun Plus Ganti Kerugian Negara Rp 23M
Mantan Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali Ajukan Pembelaan
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara,”
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021), Raden Agung Sumarsetiono, 60, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (27/10). Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 23 miliar lebih atau diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip dkk menyatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diterangkan di dakwaan kesatu primair. Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam tuntutan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan 6 bulan kurungan. Sementara kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Sumarsetiono sebesar Rp 23.851.476.794.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara,” tegas JPU. Majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan menyebutkan dalam perkara ini, Raden Agung Sumarsetiono sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021) telah melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. Dalam aksinya mulai 2018-2020, terdakwa asal Madiun, Jawa Timur ini membuat kegiatan menggunakan anggaran negara yang sebenarnya tidak pernah ada.
Disebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga 2020, UPTD PAM PUPRKIM Bali mengelola anggaran dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah total Rp 32 miliar. Dari anggaran inilah Raden Agung Sumarsetiono melakukan aksinya dengan membuat proyek-proyek fiktif.
Sementara terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sendiri diketahui melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,3 miliar lebih. Tak hanya itu, hasil dari proyek fiktif Raden Agung Sumarsetiono juga mengalir ke beberapa rekanan. “Pengadaan barang dan jasa itu fiktif dengan melibatkan puluhan CV milik saksi-saksi,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Tak hanya itu, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono juga telah menggunakan anggaran UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
“Padahal UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai,” beber jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Dari perhitungan yang dilakukan jaksa, tercatat ada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM Bali yang menerima remunerisasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. “Dari hasil perhitungan ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 18,3 miliar lebih sesuai dengan dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,” tegas JPU. 7 rez
Mantan Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021), Raden Agung Sumarsetiono, 60, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (27/10). Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 23 miliar lebih atau diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip dkk menyatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diterangkan di dakwaan kesatu primair. Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam tuntutan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan 6 bulan kurungan. Sementara kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Sumarsetiono sebesar Rp 23.851.476.794.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara,” tegas JPU. Majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan menyebutkan dalam perkara ini, Raden Agung Sumarsetiono sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021) telah melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. Dalam aksinya mulai 2018-2020, terdakwa asal Madiun, Jawa Timur ini membuat kegiatan menggunakan anggaran negara yang sebenarnya tidak pernah ada.
Disebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga 2020, UPTD PAM PUPRKIM Bali mengelola anggaran dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah total Rp 32 miliar. Dari anggaran inilah Raden Agung Sumarsetiono melakukan aksinya dengan membuat proyek-proyek fiktif.
Sementara terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sendiri diketahui melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,3 miliar lebih. Tak hanya itu, hasil dari proyek fiktif Raden Agung Sumarsetiono juga mengalir ke beberapa rekanan. “Pengadaan barang dan jasa itu fiktif dengan melibatkan puluhan CV milik saksi-saksi,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Tak hanya itu, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono juga telah menggunakan anggaran UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
“Padahal UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai,” beber jaksa dalam dakwaan sebelumnya.
Dari perhitungan yang dilakukan jaksa, tercatat ada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM Bali yang menerima remunerisasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. “Dari hasil perhitungan ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 18,3 miliar lebih sesuai dengan dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,” tegas JPU. 7 rez
1
Komentar