Satpol PP Hentikan Pembangunan Gudang Kosmetik
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP hentikan pembangunan gudang kosmetik di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, proyek pembangunan gudang kosmetik itu belum mengantongi izin.
“Saat kami sidak, kami langsung panggil pemiliknya,” kata Watha, Jumat (27/10). Pemilik gudang, Misbahul Munir, asal Jember, Jawa Timur.
Menurut Watha, pembangunan gudang kosmetik itu melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Pemilik sudah kami panggil ke kantor untuk dibina,” jelas Watha. Pemilik gudang diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, berjanji mengurus izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan gudang kosmetik.
Dalam surat pernyataan itu, Munir menyatakan kesanggupan mengurus segala dokumen yang diperlukan. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) gudang kosmetik.
Munir menyanggupi mengurus segala keperluan dalam jangka waktu 15 hari ke depan, terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu menaati aturan yang berlaku. Jangan sampai merugikan orang lain,” jelas pejabat asal Kecamatan Sukawati ini. 7 nvi
Komentar