nusabali

Jero Dasaran Alit Datangkan Saksi Fakta dan Ahli

  • www.nusabali.com-jero-dasaran-alit-datangkan-saksi-fakta-dan-ahli

TABANAN, NusaBali - Sidang Praperadilan Kadek Dwi Arnata, 22, alias Jero Dasaran Alit terus kasus dugaan pelecehan seksual bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Pada Jumat (27) dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi pemohon.

Sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu JDA menghadirkan dua orang saksi. Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta Ni Nengah Putriani dan saksi ahli hukum pidana Dr Delly Bunga Saravistha, SH, MH. Nampak Jero Dasaran Alit hadir langsung menyaksikan sidang yang dipimpin hakim tunggal Sayu Komang Wiratni.

Dalam saksi yang dihadirkan ini, saksi terutama saksi ahli lebih banyak dicercar pertanyaan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka. Seperti yang ditanyakan majelis hakim Sayu Komang Wiratni.

Berapa lama biasanya dilakukan penyidikan? saksi ahli pun menjawab jika sudah ditemukan delik unsur, satu minggu pun tidak masalah. Kemudian pertanyaan lainnya, siapakah yang berhak membuat visum? tanya hakim. Saksi ahli yang merupakan dosen Universitas Mahendradatta ini pun menjawab dibuat oleh dokter forensik.

Terkait hasil keterangan saksi pihak termohon melalui kuasa hukumnya Wayan Kota menegaskan akan ditanggapi setelah jadwal penyampaian kesimpulan. "Kita akan tanggapi saat penyampaian kesimpulan," tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum JDA I Kadek Agus Mulyawan mengatakan saksi yang dihadirkan dua orang ini adalah saksi fakta dan saksi ahli. "Dari hasil keterangan saksi sudah bersesuaian," ujarnya.

Bersesuaian yang dimaksud adalah dari saksi fakta sudah menjelaskan tentang bagaimana kesesuaian kejadian dari awal sampai akhir sudah sesuai dengan berita acara yang dibuat.

Dan saksi ahli sudah terang benderang menjelaskan secara meteriil bahwa seseorang ditetapkan tersangka harus berdasarkan dengan bukti valid dan punya kekuatan hukum pasti. "Karena ini menyangkut kredibilitas hak asasi dan kemerdekaan seseorang," tegas Agus Mulyawan. 7 des

Komentar