Tarung di Pemilu, Perbekel Sedang Lepas Jabatan
MANGUPURA, NusaBali - Perbekel Desa Sedang Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung I Gede Budiyoga harus melepas jabatannya karena akan bertarung sebagai calon legislatif (caleg) melalui PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 mendatang.
Budiyoga resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Badung yang ditandatangani Bupati Nyoman Giri Prasta. Nama Gede Budiyoga sendiri tercatat sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Badung daerah pemilihan Abiansemal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Komang Budhi Argawa membenarkan Perbekel Sedang, Budiyoga telah diberhentikan sebagai Perbekel periode 2021-2027. Pemberhentian tersebut sekaligus dilanjutkan dengan penunjukan Penjabat (Pj) Perbekel yakni I Nyoman Sulendra. Pj Perbekel Sulendra yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) ditunjuk melalui Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 72/0419/HK/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Perbekel Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
“Ada satu perbekel, yakni Perbekel Sedang yang kami terima permohonan pengunduran dirinya. Keputusan pemberhentian berlaku mulai 29 September 2023, dan selanjutnya telah ditunjuk sebagai Pj Perbekel yakni ASN di Kecamatan Abiansemal sampai adanya perbekel definitif melalui Pengganti Antar Waktu (PAW),” ujar Budhi Argawa, dikonfirmasi Kamis (26/10).
Menurut Budhi Argawa, pemberhentian dan penunjukan penjabat perbekel merupakan dinamika kepemimpinan yang terjadi di tingkat desa. Penjabat ditunjuk bertujuan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di pemerintahan desa. Terkait proses PAW, Budhi Argawa menyebut, ada arahan dari pusat untuk melakukannya setelah Pemilu 2024 selesai. “Ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri agar proses pemilihan kepala desa dalam PAW dilakukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai,” ujar Budhi Argawa.
Lebih lanjut Budhi Argawa membeberkan, bahwa proses PAW nantinya dimulai dengan membentuk tim panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian akan ada musyawarah desa untuk menentukan mekanisme pemilihan, apakah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara atau voting. “Untuk pemilihan Perbekel PAW, itu tidak sama dengan pemilihan seperti biasanya yang menggunakan TPS, tapi melalui musyawarah desa. Kemudian Perbekel PAW akan menyelesaikan masa sisa jabatan yang ditinggalkan oleh perbekel yang mengundurkan diri saat ini,” pungkas Budhi Argawa.n ind
Komentar