PDIP Tunggu Etika Politik Gibran
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan, karena keluar dari skema keputusan yang diambil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
JAKARTA, NusaBali
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan partainya menunggu etika politik Gibran Rakabuming Raka mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, setelah Walikota Surakarta itu menjadi bakal calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP PDIP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP Perjuangan itu sendiri,” kata Basarah usai agenda pertemuan dengan Council of Asian Liberal and Democrat (CALD), di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Menurut dia, keputusan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diusung partai lain, telah melenceng dari garis keputusan PDI Perjuangan yang mengukuhkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden.
“Ketika beliau menjadi elite-nya PDIP Perjuangan, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai, dan mekanisme-mekanisme partai dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Basarah mengatakan bahwa ketika PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah memutuskan tokoh yang diusung dalam kontestasi Pilpres 2024, maka seluruh kader partai termasuk Gibran wajib mematuhi putusan tersebut.
“Ketika Mas Gibran keluar dari skema keputusan yang sudah diambil Ibu Mega Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai dia telah melakukan pembangkangan,” kata Basarah.
Basarah menekankan bahwa PDI Perjuangan menunggu Gibran menunjukkan etika politik terhadap Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar PDI Perjuangan, yang disebut Basarah telah membesarkan bacawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu.
“Meminjam istilah Mas Rudi Solo (Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo) kalau orang timur itu datang tampak muka kembali tampak punggungnya,” ujar Basarah.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan status keanggotaan Walikota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, otomatis sudah tidak menjadi bagian dari kader PDIP.
“Itu otomatis, pak. Kalau putusan partai bagi kami ya di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kami, kader yang tidak mengikuti keputusan partai, otomatis dia sudah menjadi bagian yang bukan lagi kader partai,” kata Masinton dalam diskusi Polemik Trijaya ‘Suhu Politik Pasca Putusan MK’ dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu kemarin.
Menurut dia, Gibran tidak mengikuti keputusan PDIP yang telah menetapkan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 dengan maju sebagai bakal cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Ketika partai sudah memutuskan calon presidennya adalah Pak Ganjar berpasangan dengan Prof Mahfud, maka di luar itu bukan utusan partai, dan yang tidak ikut dalam keputusan partai tadi ya berarti otomatis sudah meninggalkan PDI Perjuangan begitu, apalagi kalau nyalon dari partai lain,” ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan mekanisme yang bersifat otomatis tersebut berlaku ketika ditanyakan perihal langkah tegas yang diambil PDIP setelah Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
“Otomatis itu, pak. Itu otomatis. Artinya begini bung, ada minimum sanksi, ada maksimum sanksi. Ada informasi itu yang disampaikan secara tertutup, ada yang secara terbuka. Ada yang langsung, (ada yang) secara tertutup tadi dikirimkan. Saya beberapa kali terima surat peringatan dikirimkan, (namun) ada juga yang dipublikasikan. Jadi itu biasa dalam mekanisme kepartaian,” ucap dia.
Sebelumnya (27/10), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sudah berpamitan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
“Jadi, sudah pamit. Kalau sudah pamit itu kan sudah gamblang, sudah sangat jelas sekali,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (27/10).
Adapun, Kamis (26/10), Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan bahwa status keanggotaan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, di partainya sudah berakhir.
“Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM)," kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/10).
Menurut Komar, hal ini terjadi karena Gibran secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10). 7 ant, k22
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan partainya menunggu etika politik Gibran Rakabuming Raka mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, setelah Walikota Surakarta itu menjadi bakal calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP PDIP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP Perjuangan itu sendiri,” kata Basarah usai agenda pertemuan dengan Council of Asian Liberal and Democrat (CALD), di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Menurut dia, keputusan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diusung partai lain, telah melenceng dari garis keputusan PDI Perjuangan yang mengukuhkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal pasangan calon presiden dan bakal calon wakil presiden.
“Ketika beliau menjadi elite-nya PDIP Perjuangan, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai, dan mekanisme-mekanisme partai dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Basarah mengatakan bahwa ketika PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah memutuskan tokoh yang diusung dalam kontestasi Pilpres 2024, maka seluruh kader partai termasuk Gibran wajib mematuhi putusan tersebut.
“Ketika Mas Gibran keluar dari skema keputusan yang sudah diambil Ibu Mega Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai dia telah melakukan pembangkangan,” kata Basarah.
Basarah menekankan bahwa PDI Perjuangan menunggu Gibran menunjukkan etika politik terhadap Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar PDI Perjuangan, yang disebut Basarah telah membesarkan bacawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu.
“Meminjam istilah Mas Rudi Solo (Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo) kalau orang timur itu datang tampak muka kembali tampak punggungnya,” ujar Basarah.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan status keanggotaan Walikota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, otomatis sudah tidak menjadi bagian dari kader PDIP.
“Itu otomatis, pak. Kalau putusan partai bagi kami ya di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kami, kader yang tidak mengikuti keputusan partai, otomatis dia sudah menjadi bagian yang bukan lagi kader partai,” kata Masinton dalam diskusi Polemik Trijaya ‘Suhu Politik Pasca Putusan MK’ dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu kemarin.
Menurut dia, Gibran tidak mengikuti keputusan PDIP yang telah menetapkan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 dengan maju sebagai bakal cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Ketika partai sudah memutuskan calon presidennya adalah Pak Ganjar berpasangan dengan Prof Mahfud, maka di luar itu bukan utusan partai, dan yang tidak ikut dalam keputusan partai tadi ya berarti otomatis sudah meninggalkan PDI Perjuangan begitu, apalagi kalau nyalon dari partai lain,” ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan mekanisme yang bersifat otomatis tersebut berlaku ketika ditanyakan perihal langkah tegas yang diambil PDIP setelah Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ke KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
“Otomatis itu, pak. Itu otomatis. Artinya begini bung, ada minimum sanksi, ada maksimum sanksi. Ada informasi itu yang disampaikan secara tertutup, ada yang secara terbuka. Ada yang langsung, (ada yang) secara tertutup tadi dikirimkan. Saya beberapa kali terima surat peringatan dikirimkan, (namun) ada juga yang dipublikasikan. Jadi itu biasa dalam mekanisme kepartaian,” ucap dia.
Sebelumnya (27/10), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sudah berpamitan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
“Jadi, sudah pamit. Kalau sudah pamit itu kan sudah gamblang, sudah sangat jelas sekali,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (27/10).
Adapun, Kamis (26/10), Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan bahwa status keanggotaan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, di partainya sudah berakhir.
“Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM)," kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/10).
Menurut Komar, hal ini terjadi karena Gibran secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10). 7 ant, k22
Komentar