Jero Dasaran Alit Merasa Jadi Korban Pelecehan Seksual
Merasa jadi korban pelecehan seksual, Jero Dasaran Alit melaporkan balik NCK ke Polda Bali. Namun laporannya ditolak, sehingga ia mengadu ke Propam hingga Ombudsman.
TABANAN, NusaBali
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, 22, terus bergulir. Spiritualis muda asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ini ganti melaporkan balik korban NCK ke Polda Bali. Pelaporan itu dilakukan Rabu (25/10) bersama dengan kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan. Namun, laporan tersebut langsung ditolak Polda Bali.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, Minggu (29/10), mengkonfirmasi jika laporan kliennya ditolak Polda Bali. Dia menduga penolakan dari laporan kliennya ada bentuk keberpihakan penegakan hukum. "Karena kejadian itu kami sudah lapor ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," jelasnya.
Pada Rabu (25/10) lalu, kata Agus Mulyawan, Jero Dasaran Alit meminta didampingi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk melaporkan NCK atas sangkaan kasus pelecehan seksual.
Pihaknya melapor merujuk pada Pasal 1 angka 24 KUHP berkaitan dengan kewenangan penyidik menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
Dari laporan itu kliennya menyampaikan haknya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah terjadinya peristiwa pidana. “Dasarnya setiap yang melihat, menyaksikan dan menjadi korban peristiwa tindak pidana itu berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik sesuai ditegaskan di Pasal 108 (1) KUHP,” urai Agus Mulyawan.
"Tapi kok tidak diterima atau laporan ditolak dengan alasan setelah dilakukan kajian awal karena sedang adanya Praperadilan. Sehingga tidak bisa diterima malah disuruh menyelesaikan Praperadilan dulu. Bagi saya itu alasan tidak sah menurut hukum dan bentuk pelanggaran undang undang," tegas Mulyawan.
Bahkan menurutnya penolakan laporan karena sedang mengikuti proses Praperadilan ini tidak masuk akal. Karena tidak ada satupun pasal dan undang-undang yang mengatur.
"Dari penolakan itu kami kemudian buat laporan ke Propam, Kompolnas, Kapolda Bali. Ombudsman, Humas Kapolri. Dan tanggal 26 Oktober kami langsung ke kantor Propam Polda Bali melaporkan oknum polisi yang menolak laporan," tegas Mulyawan.
Sebelumnya Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya memang sempat mengatakan bakal melaporkan balik beberapa nama ke Polda Bali terkait dengan kasus dugaan pelecehan yang menyeretnya. Karena menurut Jero Dasaran Alit yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ada unsur pelecehan seksual sehingga penetapan tersangka dirasa kurang pas.7des
1
Komentar