Sore Ini MKMK Periksa Hakim Konstitusi secara Tertutup
JAKARTA, NusaBali.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pertemuan secara tertutup dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore untuk membahas laporan masyarakat terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pertemuan ini bukan forum sidang, melainkan untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan MKMK.
"Pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi tersebut bukanlah forum sidang. Agendanya hari Senin ini (30/10/2023) jam 16.00 WIB, tapi tertutup, ya," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Atas laporan tersebut, MKMK telah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan. Tim investigasi nantinya akan mewawancarai para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk sembilan hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pemeriksaan sembilan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup. Hal itu, kata dia, sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
"Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi," katanya. *ant
1
Komentar