Warga dan Nelayan Desa Serangan Aksi Damai Tolak PKKPRL yang Dimohon PT BTID
DENPASAR, NusaBali.com - Warga dan nelayan di Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk dan menghentakan gamelan baleganjur di areal Melasti Pantai Serangan, Senin (30/10/2023) pagi.
Aksi ini terkait dengan sikap menolak permohonan dan pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dimohon PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Pengajuan izin menguasai ruang darat dan laut di areal Desa Adat Serangan ini dinilai menimbulkan persinggungan antara perwakilan warga Desa Adat Serangan dengan PT BTID yang mengelola Kura Kura Bali yang menempati areal reklamasi seluas 480 hektare di Pulau Serangan.
Pada kesempatan itu, Bendesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana, menyoroti keberadaan PT BTID di wilayah Desa Serangan yang dinilai eksklusif. Disebutkannya jika Desa Adat Serangan gerah menyikapi eksklusivitas di Pantai Kura-Kura Bali dan sekitarnya.
"Saya berharap sebagai pimpinan di Desa Adat Serangan, meminta kepada BTID agar melakukan sesuatu harus melibatkan masyarakat kami di desa. Jadi dengan tuntutan yang sudah kami sampaikan, saya mendukung sekali karena wilayah laut itu menjadi mata pencaharian mereka sebagai nelayan," ujar Jro Sedana.
Warga dan nelayan Desa Adat Serangan khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan jika izin PT BTID keluar.
"Citra PT BTID seolah-olah ingin melabrak seluruh mata pencaharian masyarakat kita, baik yang ada di darat maupun di laut. Ini jelas menjadi perhatian kita, baik adat dan dinas yang mana akan kita perjuangkan bersama-sama," ujar Zulkifli, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Adat Serangan.
"Ini menjadi kekhawatiran bagi kami terhadap nelayan pinggiran, bagaimana nasib kami ke depan. Sedangkan, di darat kita sudah ketahui bersama, kita masih memang diberikan akses masuk, tapi dengan berbagai persyaratan. Nah, seandainya izin ini keluar (laut) bagaimana akses untuk kita ini," harap Usman, Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Samudera Jaya.
Sementara itu, PT BTID menegaskan tidak ada penguasaan laut oleh mereka. "Pihak Desa Dinas dan Desa Adat yang diwakili oleh Bu Seklur, Pak Man Turut dan perwakilan Nelayan Pak Usman menghadiri acara Harmonisasi Rencana Induk Pelabuhan Serangan yang dihadiri beberapa instansi dan Dinas dipimpin oleh Kadishub Denpasar," ujar Zakki Hakim, Kepala Komunikasi dan Kehumasan PT BTID.
Dalam rapat tersebut dibahas juga kejelasan mengenai KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) bahwa tidak ada penguasaan laut oleh BTID ataupun DEB, dan nelayan tradisional tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
Komentar