Ambil Tempelan Shabu, Tukang Bangunan Diciduk
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang bangunan berinisial YS, 32, diciduk aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (14/10).
Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap di salah satu gang di seputaran Jalan Bandara Ngurah Rai, Banjar Segara, Tuban, Kuta, Badung saat ambil tempelan narkoba jenis shabu.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dikonfirmasi, Senin (30/10) malam mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Pada saat disergap petugas, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun upayanya berhasil digagalkan petugas.
Sebuah bungkusan plastik warna hitam yang dibuang tersangka setelah dibuka petugas ditemukan kristal bening diduga sediaan Narkotika jenis shabu. "Setelah diuji di laboratorium barang kristal bening itu memang benar narkotika jenis shabu," ungkap AKBP Wikarniti.
Setelah polisi berhasil membongkar upayanya menghilangkan barang bukti akhirnya tersangka mengakui barang tersebut adalah narkoba yang dipesannya dari orang lain. Mendapat pengakuan tersangka aparat kepolisian menggiring tersangka ke kos tempat tinggal di Jalan Glogor Carik, Depasar Selatan. Di sana polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan “Meadjohnson”. Di dalam kotak itu terdapat satu buah pipet warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tutup botol warna biru.
Selanjutnya tersangka YS beserta barang bukti diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. YS ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram ini melalui perantara temannya. Dia beli seharga Rp 350.000. Tersangka juga mengaku sudah tujuh kali dia memesan narkotika serupa. Terkait pengakuan tersangka ini akan jadi bahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. 7 pol
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dikonfirmasi, Senin (30/10) malam mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Pada saat disergap petugas, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun upayanya berhasil digagalkan petugas.
Sebuah bungkusan plastik warna hitam yang dibuang tersangka setelah dibuka petugas ditemukan kristal bening diduga sediaan Narkotika jenis shabu. "Setelah diuji di laboratorium barang kristal bening itu memang benar narkotika jenis shabu," ungkap AKBP Wikarniti.
Setelah polisi berhasil membongkar upayanya menghilangkan barang bukti akhirnya tersangka mengakui barang tersebut adalah narkoba yang dipesannya dari orang lain. Mendapat pengakuan tersangka aparat kepolisian menggiring tersangka ke kos tempat tinggal di Jalan Glogor Carik, Depasar Selatan. Di sana polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bertuliskan “Meadjohnson”. Di dalam kotak itu terdapat satu buah pipet warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tutup botol warna biru.
Selanjutnya tersangka YS beserta barang bukti diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. YS ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram ini melalui perantara temannya. Dia beli seharga Rp 350.000. Tersangka juga mengaku sudah tujuh kali dia memesan narkotika serupa. Terkait pengakuan tersangka ini akan jadi bahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. 7 pol
Komentar