OJK Beri Sanksi kepada Perusahaan Pinjol
Belum Penuhi Likuiditas Minimum
JAKARTA, NusaBali - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan likuiditas minimum.
Perusahaan-perusahaan diminta segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10) seperti dilansir kompas.com.
Agusman menilai, bahwa sangat penting agar penyelenggara P2P Lending dapat memenuhi aturan dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK mengenai likuiditas minimum. Hal ini untuk menjaga kestabilan usaha dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.
Hingga 20 Oktober 2023, OJK mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum.
Saat ini, para perusahaan ini sedang dalam proses monitoring oleh OJK, untuk melihat kemajuan mereka dalam memenuhi peraturan tersebut.
“Mereka masih dalam monitoring dalam rangka realisasi eksemplarnya yang telah disampaikan,” ujar Agusman. Agusman mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui beberapa opsi yang dapat digunakan oleh perusahaan-perusahaan ini untuk memenuhi kebutuhan ekuitas mereka.
Beberapa opsi tersebut termasuk injeksi modal dari Bank Sentral, serta injeksi modal dari investor strategis baru. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga dapat mencari solusi melalui merger, penjualan aset, atau pengembalian izin usaha tertentu.
Namun, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimal dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Agusman menegaskan bahwa OJK akan menindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor pembiayaan dan modal ventura di Indonesia.
“Apabila perusahaan pembiayaan dan modal ventura ini dalam pemenuhan montoring eksemplernya tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang telah disetujui OJK, akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia. 7
1
Komentar