27 Desa di Tabanan Dapat Tambahan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Dana Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Gusti Ayu Supartiwi
Dari 133 desa di Kabupaten Tabanan, hanya 27 yang dapat tambahan dana desa dari pusat. Penilaiannya antara lain, laporan keuangan yang diselesaikan tepat waktu dan capaian program nasional yang terpenuhi.
TABANAN, NusaBali
Sebanyak 27 desa di Kabupaten Tabanan mendapat tambahan dana desa di tahun 2023. Mereka yang mendapat dana tambahan ini dinilai berdasar laporan keuangan yang dikelola tepat waktu dan capaian program nasional yang terpenuhi.
Pemberian dana tambahan ini adalah program pertama secara nasional dan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Total dana yang didapat mencapai Rp 3,7 miliar.
Rincian 27 desa yang mendapatkan tambahan dana desa alokasi kinerja pemerintah desa adalah Desa Bajera, Wanagiri, Pupuan Sawah, Berembeng, Selemadeg, Antap, Manikyang, Megati, Tangguntiti, Tegal Mengkeb, Mundeh Kangin, Mundeh Kauh, Selabih, Tibubiu, Pangkung Karung, Samsam.
Selanjutnya Tunjuk, Kukuh, Peken Belayu, Buruan, Penatahan, Tegalinggah, Pesagi, Munduk Temu, Pujungan, Belatungan, dan Pajahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan Gusti Ayu Supartiwi, mengatakan penyaluran dana tambahan ini masih berproses. “Desa mana saja yang dapat, itu kriterianya dari pusat,” ujarnya, Selasa (31/10).
Namun hasil dari informasi yang diterima, desa yang mendapat tambahan dana ini karena laporan keuangan yang diselesaikan tepat waktu dan capaian program nasional yang terpenuhi.
“Kita juga sayangkan dari 133 desa hanya 27 desa yang dapat. Mudah-mudahan menjadi acuan bagi desa yang lain,” harap Supartiwi.
Dan mengenai dana tambahan yang didapat, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada. Terkecuali pembangunan infrastruktur tertentu.
Tambahan dana desa ini dimungkinkan untuk pembangunan jalan usaha tani, kepentingan BUMDes, dan pemberdayaan kelompok masyarakat melalui kegiatan bimbingan teknis atau bimtek. “Dan ini juga perlu dilaporkan,” tandas Supartiwi. 7 des
Komentar