2 TPST Dipastikan Mulai Kelola Sampah Normal Per 1 Desember
DENPASAR, NusaBali - Dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur dan Padangsambian Kaja, Denpasar Utara segera beroperasi normal. PT Bali CMPP selaku pengelola memastikan per 1 Desember 2023 target 60 persen pengolahan sampah dari kapasitas masing-masing TPST tersebut bisa diproses.
Hal itu dikemukakan Direktur PT Bali CMPP Made Wahyu Wiratma saat rapat bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) dan Pemkot Denpasar, di Ruang Praja Utama Pemkot Denpasar, Selasa (31/10).
Wahyu Wiratma mengatakan, selama ini yang menjadi kendala yakni penjualan hasil pengelolaan sampah seperti refuse derived fuel (RDF). PT Bali CMPP harus mencari siapa yang bersedia membeli hasil pengolahan sampah tersebut. Ketika sudah ada pembeli, yang menjadi kendala malah bau dan tingkat kadar air yang dibutuhkan perusahaan yang berani membeli RDF tersebut.
Sehingga, proses redesain alat harus dilakukan. Kendala-kendala tersebut selama ini menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk menyempurnakan proses pengolahan sampah.
“Saat ini kami sudah mendapatkan pembeli, yakni salah satu perusahaan semen. Permintaan RDF mereka sebesar 80 ton per hari. Akan tetapi, kami selama masa uji coba ini, baru total bisa menerima sampah di dua TPST, selain Tahura, baru 80 persen dengan hasil RDF hanya 30 persen,” kata Wahyu Wiratma.
Itu artinya, kata Wahyu Wiratma, pihaknya masih memerlukan lebih banyak lagi pengolahan sampah. Saat ini, proses redesain sudah digarap sehingga TPST Padangsambian Kaja dan Kesiman Kertalangu dipastikan bisa mengolah sampah 60 persen dari total sampah yang bisa dikelola sesuai kontrak.
Dalam kontrak, tiping fee akan dibayarkan Pemkot Denpasar jika 60 persen dari kapasitas normal TPST bisa terealisasi. Dia memastikan dua TPST, yakni Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja, sudah beroperasi per 1 Desember 2023. Kecuali, khusus TPST Tahura 1, pengadaan alat masih diproses.
Dengan sudah ada sample alat yang harus digunakan, maka pihaknya tinggal melakukan pengadaan yang membutuhkan waktu tiga bulan. Sebab, proses TPST Tahura 1 hampir sama dengan TPST Kesiman Kertalangu yang kapasitasnya 450 ton per hari.
“Kami sudah sampaikan, komitmen untuk 1 Desember 2023 sudah pasti kami bisa proses tanpa ada kendala. Karena ini pertama TPST di tengah pemukiman dan di dekat jalan bypass jadi perlu dipelajari. Kecuali seperti yang lainnya TPST berada di TPA itu tidak masalah. Karena kendala sudah kami temukan solusinya, dan kami bisa pelajari sekarang tinggal jalan saja,” ujarnya.
Wahyu Wiratma menambahkan, kapasitas di TPST Kesiman Kertalangu sebesar 450 ton per hari, jika 60 persennya bisa diolah, per 1 Desember mereka pastikan bisa mengolah 270 ton per hari. Sementara untuk TPST Padangsambian Kaja dari total 120 ton per hari, jika target awal 60 persen maka harus bisa mengolah minimal 72 ton per hari.
Akan tetapi, kata dia, karena TPST Padangsambian masih berada dekat sekolah dan pemukiman, maka proses pengolahannya diturunkan untuk menghindari adanya gangguan ke masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, mengatakan rapat tersebut terkait dengan operasional pengelolaan sampah di TPST yang dikelola PT Bali CMPP, sehingga diharapkan PT Bali CMPP segera beropeasi optimal.
Dia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada PT Bali CMPP. “Kalau teknisnya coba langsung ke CMPP. Tadi pembahasan administrasi dan teknis operasional, skema penanganan, dan penerimaan sampah,” ujarnya. 7 mis
Wahyu Wiratma mengatakan, selama ini yang menjadi kendala yakni penjualan hasil pengelolaan sampah seperti refuse derived fuel (RDF). PT Bali CMPP harus mencari siapa yang bersedia membeli hasil pengolahan sampah tersebut. Ketika sudah ada pembeli, yang menjadi kendala malah bau dan tingkat kadar air yang dibutuhkan perusahaan yang berani membeli RDF tersebut.
Sehingga, proses redesain alat harus dilakukan. Kendala-kendala tersebut selama ini menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk menyempurnakan proses pengolahan sampah.
“Saat ini kami sudah mendapatkan pembeli, yakni salah satu perusahaan semen. Permintaan RDF mereka sebesar 80 ton per hari. Akan tetapi, kami selama masa uji coba ini, baru total bisa menerima sampah di dua TPST, selain Tahura, baru 80 persen dengan hasil RDF hanya 30 persen,” kata Wahyu Wiratma.
Itu artinya, kata Wahyu Wiratma, pihaknya masih memerlukan lebih banyak lagi pengolahan sampah. Saat ini, proses redesain sudah digarap sehingga TPST Padangsambian Kaja dan Kesiman Kertalangu dipastikan bisa mengolah sampah 60 persen dari total sampah yang bisa dikelola sesuai kontrak.
Dalam kontrak, tiping fee akan dibayarkan Pemkot Denpasar jika 60 persen dari kapasitas normal TPST bisa terealisasi. Dia memastikan dua TPST, yakni Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja, sudah beroperasi per 1 Desember 2023. Kecuali, khusus TPST Tahura 1, pengadaan alat masih diproses.
Dengan sudah ada sample alat yang harus digunakan, maka pihaknya tinggal melakukan pengadaan yang membutuhkan waktu tiga bulan. Sebab, proses TPST Tahura 1 hampir sama dengan TPST Kesiman Kertalangu yang kapasitasnya 450 ton per hari.
“Kami sudah sampaikan, komitmen untuk 1 Desember 2023 sudah pasti kami bisa proses tanpa ada kendala. Karena ini pertama TPST di tengah pemukiman dan di dekat jalan bypass jadi perlu dipelajari. Kecuali seperti yang lainnya TPST berada di TPA itu tidak masalah. Karena kendala sudah kami temukan solusinya, dan kami bisa pelajari sekarang tinggal jalan saja,” ujarnya.
Wahyu Wiratma menambahkan, kapasitas di TPST Kesiman Kertalangu sebesar 450 ton per hari, jika 60 persennya bisa diolah, per 1 Desember mereka pastikan bisa mengolah 270 ton per hari. Sementara untuk TPST Padangsambian Kaja dari total 120 ton per hari, jika target awal 60 persen maka harus bisa mengolah minimal 72 ton per hari.
Akan tetapi, kata dia, karena TPST Padangsambian masih berada dekat sekolah dan pemukiman, maka proses pengolahannya diturunkan untuk menghindari adanya gangguan ke masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, mengatakan rapat tersebut terkait dengan operasional pengelolaan sampah di TPST yang dikelola PT Bali CMPP, sehingga diharapkan PT Bali CMPP segera beropeasi optimal.
Dia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada PT Bali CMPP. “Kalau teknisnya coba langsung ke CMPP. Tadi pembahasan administrasi dan teknis operasional, skema penanganan, dan penerimaan sampah,” ujarnya. 7 mis
1
Komentar