Laporan Jero Dasaran Alit Kurang Alat Bukti
DENPASAR, NusaBali - Alat bukti yang digunakan dalam upaya laporan balik Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, 22 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dinilai tidak memenuhi syarat.
Alat bukti yang disertakan spiritualis muda asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ini hanya berupa percakapan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikofirmasi, Selasa (31/10) mengatakan Jero Dasaran Alit ketika datang ke SPKT Polda Bali, didampingi pengacarannya, untuk melaporkan NCK. Sementara kasus yang dilaporkan sedang dalam proses di Polres Tabanan.
Anggota yang menerima keduanya langsung berkoordinasi dengan petugas piket di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Setelah dikaji disimpulkan tidak dapat menerima laporan tersebut. "Alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat. Selain itu kasus tersebut sedang dalam proses di Polres Tabanan dan juga proses praperadilan sedang berlangsung yang diajukan oleh Jero Dasaran Alit sebelumnya," tuturnya.
Kabid Humas yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Denpasar ini menjelaskan penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga. Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
“Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, Minggu (29/10), mengkonfirmasi jika laporan kliennya ditolak Polda Bali. Dia menduga penolakan dari laporan kliennya ada bentuk keberpihakan penegakan hukum.
"Penolakan laporan karena sedang mengikuti proses Praperadilan ini tidak masuk akal. Karena tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Karena kejadian itu (laporan ditolak) kami sudah lapor ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," tuturnya. 7 pol
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikofirmasi, Selasa (31/10) mengatakan Jero Dasaran Alit ketika datang ke SPKT Polda Bali, didampingi pengacarannya, untuk melaporkan NCK. Sementara kasus yang dilaporkan sedang dalam proses di Polres Tabanan.
Anggota yang menerima keduanya langsung berkoordinasi dengan petugas piket di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Setelah dikaji disimpulkan tidak dapat menerima laporan tersebut. "Alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat. Selain itu kasus tersebut sedang dalam proses di Polres Tabanan dan juga proses praperadilan sedang berlangsung yang diajukan oleh Jero Dasaran Alit sebelumnya," tuturnya.
Kabid Humas yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Denpasar ini menjelaskan penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga. Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
“Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, Minggu (29/10), mengkonfirmasi jika laporan kliennya ditolak Polda Bali. Dia menduga penolakan dari laporan kliennya ada bentuk keberpihakan penegakan hukum.
"Penolakan laporan karena sedang mengikuti proses Praperadilan ini tidak masuk akal. Karena tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Karena kejadian itu (laporan ditolak) kami sudah lapor ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," tuturnya. 7 pol
1
Komentar