Kodam Gelar Sosialisasi Doktrin Teritorial
DENPASAR, NusaBali - Staf Teritorial TNI AD menyelenggarakan sosialisasi doktrin teritorial TNI AD TA. 2023 di Kodam IX/Udayana, pada Selasa (31/10). Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IX/Udayana, Kolonel Inf Puji Hartono dan diketuai Paban II/Puanter Sterad, Kolonel Inf Jaelani itu mengusung tema "Bagaimana Caranya Kita Membesarkan Angkatan Darat Melalui Binter".
Paban II/Puanter Sterad Kolonel Jaelani sebagai ketua tim mengatakan bahwa TNI Angkatan Darat telah menerbitkan doktrin teritorial baru yang disahkan dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/1106/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022. Doktrin teritorial baru ini merupakan hasil revisi dari doktrin induk teritorial tahun 2018 dihadapkan dengan perubahan stratifikasi doktrin, terbitnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi teritorial serta saran dari tim Pokja kebijakan Kasad bidang teritorial pada awal tahun 2022.
“Perubahan dan pengembangan doktrin khususnya doktrin teritorial tidak hanya berdasarkan lesson learned dan strategic believe akan tetapi juga dari peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan fungsi teritorial. Satkowil sebagai unsur utama yang melaksanakan fungsi utama pembinaan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa teritorial dalam mengaplikasikan tugasnya dari masa damai sampai dengan masa perang tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat ketika berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda beserta segenap komponen bangsa lainnya agar tidak terjadi keragu-raguan dan missed persepsi tentang kewenangan. Dalam doktrin teritorial baru ini sudah dituangkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum pada saat bertugas di lapangan.
“Perubahan signifikan lain dari doktrin teritorial baru ini dibandingkan dengan doktrin-doktrin bidang teritorial terdahulu antara lain perubahan tentang pengertian Binter, objek Binter dan fungsi organik teritorial. Saya berharap peserta sosialisasi bisa memahami isi doktrin teritorial TNI AD dan memanfaatkan kegiatan ini sebagai forum akademis. Apabila ada hal masukan dan saran terkait isi doktrin silahkan disampaikan demi kesempurnaan doktrin teritorial ke depan," harapnya. 7 pol
“Perubahan dan pengembangan doktrin khususnya doktrin teritorial tidak hanya berdasarkan lesson learned dan strategic believe akan tetapi juga dari peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan fungsi teritorial. Satkowil sebagai unsur utama yang melaksanakan fungsi utama pembinaan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa teritorial dalam mengaplikasikan tugasnya dari masa damai sampai dengan masa perang tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat ketika berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda beserta segenap komponen bangsa lainnya agar tidak terjadi keragu-raguan dan missed persepsi tentang kewenangan. Dalam doktrin teritorial baru ini sudah dituangkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum pada saat bertugas di lapangan.
“Perubahan signifikan lain dari doktrin teritorial baru ini dibandingkan dengan doktrin-doktrin bidang teritorial terdahulu antara lain perubahan tentang pengertian Binter, objek Binter dan fungsi organik teritorial. Saya berharap peserta sosialisasi bisa memahami isi doktrin teritorial TNI AD dan memanfaatkan kegiatan ini sebagai forum akademis. Apabila ada hal masukan dan saran terkait isi doktrin silahkan disampaikan demi kesempurnaan doktrin teritorial ke depan," harapnya. 7 pol
1
Komentar