Pedagang Dapat Bantuan Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan
GIANYAR, NusaBali - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar bersama PT Insight Investment Management memberikan bantuan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang di Pasar Tematik Rakyat Ubud, Rabu (1/10) pagi.
Kadisnaker Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, mengatakan bantuan ini menyasar pedagang di tiga pasar yakni Pasar Tematik Rakyat Ubud, Pasar Gianyar, dan Pasar Sukawati. BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang di Pasar Rakyat Gianyar akan diserahkan pada Kamis (2/11) hari ini dan di Pasar Sukawati diserahkan pada Jumat (3/11).
Ida Ayu Surya Adnyani mengatakan, pedagang yang mendapatkan bantuan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Tematik Rakyat Ubud sebanyak 368 pedagang. Penerima bantuan di Pasar Gianyar sebanyak 245 pedagang dan Pasar Sukawati sebanyak 315 pedagang. Bantuan ini dengan jangka waktu 3 bulan terhitung awal November hingga Januari 2024. “Pemberian bantuan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah kongkrit Pemkab Gianyar memberikan perlindungan sosial kepada pedagang,” jelas Ida Ayu Surya.
Ida Ayu Surya mengungkapkan pentingnya kesadaran memiliki perlindungan sosial. Dengan punya perlindungan akan memiliki tingkat kinerja yang lebih fokus dalam berdagang dan tidak khawatir akan risiko yang mungkin bisa terjadi. “Harus diingat, ini hanya bantuan selama 3 bulan. Setelah masa ini berakhir, jika berkeinginan memperpanjang BPJS harus ikut BPJS secara mandiri,” jelas Ida Ayu Surya.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menambahkan jumlah pedagang yang diusulkan mendapatkan bantuan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.459 pedagang. Hasil seleksi menjadi 928 pedagang. Hal tersebut tidak luput dari sinkronisasi data Dinas Sosial Kabupaten Gianyar. Pedagang yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sudah punya tanggungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau berusia di atas 65 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Arya menyampaikan, perlindungan BPJS ketenagakerjaan ini yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. BPJS ini merupakan jaminan sosial bukan asuransi yang dimiliki oleh negara dengan santunan kematian Rp 42 juta dan kecelakaan kerja sampai masuk rumah sakit sepenuhnya ditanggung BPJS ketenagakerjaan tanpa batas biaya di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. @ nvi
Komentar