Kejari Tabanan Resmikan Griya RJ
Mudahkan Penanganan Hukum
TABANAN, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan meresmikan Griya Restorative Justice (RJ) Adhyaksa di Kantor Camat Kediri, Rabu (1/11).
Peresmian yang dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum.
Kepala Sesi Pidana Umum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan Griya RJ dibuat sesuai arahan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
"Sebenarnya pelaksanaan peresmian Griya RJ dilakukan di tahun 2022, namun karena ada pergantian pimpinan, baru terlaksana tahun ini," jelasnya.
Disebutkan peresmian Griya RJ difokuskan di Kantor Camat Kediri, namun Griya RJ serentak sudah dibentuk di 10 kecamatan di Tabanan. Tujuan dibuatnya Griya RJ ini untuk memudahkan ketika masyarakat yang bermasalah hukum.
"Contohnya saja di Kecamatan Kediri ada masyarakatnya tersangkut hukum. Ketika masuk persyaratan untuk RJ musyawarahnya bisa langsung ke kantor camat. Polsek juga dekat. Jadi tidak harus ke Kejari. Untuk memudahkan prosesnya saja," beber Dewa Awatara.
Menurutnya Griya RJ ini tak hanya untuk melaksanakan musyawarah terkait kasus hukum yang masuk syarat RJ, melainkan bisa dilakukan dengan kegiatan hukum lainnya. "Misalnya bisa juga digunakan untuk penyuluhan hukum dan lain-lain," katanya.
Secara umum Dewa Awatara menambahkan kasus hukum atau perkara yang bisa masuk RJ harus sesuai dengan persyaratan. Diantaranya pertama yang tersangkut kasus tidak residivis, ancaman hukuman tidak lebih dari 4 tahun. Kemudian kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta.
"Kita tahun 2023 perkara yang diusulkan masuk RJ tiga kasus, namun hanya berhasil satu, sementara dua lainnya ditolak Kejati Bali karena perkara tak layak serta adanya proses perdamaian yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku terhadap korban," ungkap Dewa Awatara. 7des
Komentar